POJOKSATU.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tetap mengutamakan honorer yang masuk database BKN yang jumlahnya mencapai 1,7 juta.
Jumlah tersebut kemudian diverifikasi dan validasi oleh BKN. Hasilnya, mereka yang lolos verval dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara bagi yang tidak lulus verval akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam hal ini BKN sudah memiliki daftar nama honorer yang 100 persen ini akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Verval ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka.
Bagaimana informasi lengkapnya? Silakan simak artikel ini hingga akhir.
Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data 1,7 juta honorer.
Diketahui proses verval dilakukan untuk menetapkan honorer yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas memastikan hanya honorer yang lolos verval yang berhak diangkat menjadi PPPK.
Penegasan itu juga sudah mendapat persetujuan dari komisi II DPR RI.
Deputi bidang sistem informasi kepegawaian BKN, Suherman mengungkapkan proses verval data 1,7 juta honorer ini sudah rampung.
Hasilnya, tidak semua honorer memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli Tahun 2022.
Menurut Suherman, honorer yang tidak lolos verval ini bukan berarti masuk kriteria honorer bodong.
"Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong ya, tetapi tidak sesuai kriteria," kata Suherman, Jumat 9 Agustus 2024.
Berapa honorer yang tidak masuk kriteria? Suherman mengaku tidak berhak memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Dia mengatakan KemenPAN RB yang punya kewenangan untuk menyebutkan jumlah honorer yang tidak memenuhi kriteria, setelah proses verval rampung.
Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2004 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suherman kembali menyatakan itu kewenangan dari Kamenpan RB.
"Belum tahu saya kapan dibuka karena itu kewenangan dari Kemenpan RB," ujar Suherman.
Diketahui BKN mendapatkan mandat dari pelaksana tugas (Plt) Menpan RB Mahfud MD ketika itu untuk menyiapkan sistem pendataan honorer yang tertuang dalam surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli Tahun 2022.
Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN dalam surat edaran MenPAN RB tentang pendataan tenaga honorer, masing-masing pejabat Pembina kepegawaian (PPK) ini diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat oleh BKN.
Dalam surat edaran Menpan RB ada 5 kriteria pegawai non-ASN yang masuk dalam pendataan di BKN. Berikut rinciannya:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdata dalam database PKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung sumber honornya berasal dari APBD untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun juga pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember tahun 2021.
Setiap instansi mengajukan data honorer, kata Suherman, seharusnya melengkapinya dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Nah, apakah selesainya proses verifikasi validasi data honorer ini sebagai pertanda pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka? Masih harus menunggu pengumuman resminya.
Kriteria Honorer Diangkat PPPK
Sebelumnya, pihak KemenPAN RB sudah menyampaikan bahwa honorer atau tenaga Non-ASN yang berjumlah 1,7 juta ini setelah verval, akan diarahkan untuk mendaftar PPPK.
Pengadaan atau seleksi PPPK nanti melalui CAT BKN berdasarkan dari lowongan formasi yang ada.
Ada dua kriteria honorer yang nantinya diangkat jadi PPPK (masuk database BKN, sudah ter-verval dan memiliki lowongan formasi). Yaitu:
1. Eks THK II (Tenaga Honorer Kategori 2).
2. Tenaga non-ASN yang terdata di BKN.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Paskibraka, Sejarah Hingga Tugas
Honorer yang memenuhi dua kriteria diatas akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara bagi honorer yang tidak memiliki lowongan formasi atau kalah perankingan atau mungkin juga formasinya sedikit, untuk sementara akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tapi perlu diketahui bahwa regulasi atau peraturan menteri PAN RB terkait pengadaan ASN ini masih dalam progres pertujuan dari Presiden.
Memang Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi formasi diangkat menjadi PPPK full time dan yang tidak memenuhi formasi diangkat menjadi PPPK part time.
"Mereka yang bisa diselesaikan (diangkat) tahun ini adalah yang masuk database BKN," terang Menteri Anas, beberapa waktu lalu.***




