POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk awal tahun 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran gaji PPPK untuk periode Januari dan pencairan 1 Februari 2026 telah disetujui dan ditransfer ke daerah berdasarkan regulasi resmi yang masih berlaku.
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu kenaikan gaji PPPK.
Baca Juga: ASN Diminta Jadi Garda Depan Lawan Hoaks, Wali Kota Beri Pesan Penting, Simak Lengkapnya
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PPPK tahun anggaran 2026.
Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Disetujui Menkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan persetujuan atau approval pencairan gaji PPPK untuk awal 2026.
Pencairan dilakukan sesuai jadwal reguler, termasuk pembayaran gaji pada 1 Februari 2026.
Namun perlu ditegaskan, pencairan ini bukan merupakan kenaikan gaji baru, melainkan pembayaran gaji rutin berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiun Resmi Cair Bertahap, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pensiunan ASN TNI Polri
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan nominal dalam pencairan gaji PPPK awal tahun ini.
Dasar Hukum, Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Penetapan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.
Dalam peraturan tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Skema ini memastikan bahwa PPPK dengan golongan lebih tinggi dan masa kerja lebih lama akan menerima gaji yang lebih besar.
Hingga pencairan gaji Februari 2026, Perpres tersebut masih menjadi dasar hukum yang sah dan berlaku.
Belum Ada Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2026
Pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada Perpres baru yang mengatur kenaikan gaji PPPK atau ASN secara resmi untuk tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, nominal gaji PPPK yang diterima pada Januari dan Februari 2026 tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.
Isu kenaikan gaji PPPK masih dalam tahap pembahasan dan kajian.
Pemerintah mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian gaji.
Evaluasi Gaji Masih Menunggu Kondisi Fiskal
Pembahasan kewenangan peningkatan gaji PPPK dan ASN diperkirakan akan ditinjau kembali pada triwulan II 2026.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Mulai Terlihat Titik Terang, Ini Fakta Terbarunya
Evaluasi tersebut mencakup kemampuan anggaran negara, realisasi belanja, serta stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan kenaikan gaji tidak membebani keuangan negara dan tetap berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pesan untuk PPPK di Daerah
Dengan pencairan gaji yang telah disetujui, PPPK di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Seluruh pembayaran gaji dilakukan melalui mekanisme transfer anggaran resmi dari pemerintah pusat ke daerah.
PPPK juga diminta hanya merujuk pada informasi resmi pemerintah terkait kebijakan gaji dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar regulasi.
Demikian pencairan gaji PPPK pada 1 Februari 2026 telah disetujui oleh Menteri Keuangan dan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Tidak ada kenaikan gaji baru yang ditetapkan hingga saat ini.
Gaji PPPK tetap dibayarkan sesuai golongan dan masa kerja, sementara kebijakan kenaikan gaji 2026 masih menunggu keputusan lanjutan pemerintah.***




