POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi guru PPPK Paruh Waktu. Pada 2026, pemerintah daerah mulai merealisasikan kebijakan peningkatan kesejahteraan dengan menaikkan gaji secara signifikan.

Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memutuskan menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu hingga 87,5 persen dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperbaiki nasib tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menerima honor relatif rendah.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN Kemenag Sulbar Diciduk Polisi, Diduga Pesta Sabu Bareng 2 Wanita

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kualitas pendidikan.

 

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Naik di Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai 2026.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai bagian dari kebijakan daerah dalam menyesuaikan penghasilan guru dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Baca Juga: Ingin Langsung Jadi CPNS? Ini 10 Sekolah Kedinasan Paling Favorit di Indonesia, Ini Lengkapnya

Sebelumnya, guru PPPK Paruh Waktu di Karawang menerima honor sekitar Rp800.000 per bulan.

Dengan kebijakan baru ini, gaji mereka naik menjadi sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Jika dihitung, kenaikan tersebut mencapai sekitar 87,5 persen, angka yang tergolong signifikan dalam kebijakan pengupahan sektor pendidikan daerah.

 

Dasar Regulasi, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu ini bukan tanpa dasar hukum.

Pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang skema pengupahan PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

- Upah minimum PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer, atau

- Disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah masing-masing.

Baca Juga: ASN Pemkot Depok Tempati Posisi Baru, Wali Kota Minta Kinerja Langsung Tancap Gas

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyesuaikan besaran upah sesuai kemampuan fiskal dan standar minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Honorarium vs Upah Minimum, Istilah Berbeda, Tujuan Sama

Menariknya, terdapat perbedaan istilah yang digunakan dalam kebijakan ini.

Pemerintah daerah, termasuk Pemkab Karawang, masih menggunakan istilah honorarium dalam implementasi kebijakan penggajian guru PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, istilah yang digunakan adalah upah minimum.

Baca Juga: Vonis Putusan Hakim Mengejutkan: iPhone 16 Dirampas, Akun Instagram Laras Faizati Dihapus

Meski berbeda istilah, substansi kebijakan tetap sama, yakni memastikan guru PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan layak dan tidak berada di bawah standar minimum yang ditetapkan.

 

Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Karawang untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah daerah menilai bahwa kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan kualitas pembelajaran di sekolah.

Dengan penghasilan yang lebih layak, guru diharapkan:

1. Lebih fokus pada tugas mengajar

2. Memiliki motivasi kerja yang lebih baik

Baca Juga: Ribuan Korban Teriak! Skandal Dana Syariah Rp 1,4 T Mengguncang, Ini Temuan Mengejutkan OJK

3. Tidak lagi terbebani persoalan ekonomi yang selama ini menjadi keluhan utama tenaga honorer

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan regulasi PPPK Paruh Waktu secara lebih berpihak kepada tenaga pendidik.

Kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang sebesar 87,5 persen pada 2026 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Dugaan Uang Hangus, Eks Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Proyek

Dengan dasar KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan layak bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Meski masih terdapat perbedaan istilah antara honorarium dan upah minimum.

Substansi kebijakan tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.***