POJOKSATU.ID - Ini kabar yang sudah lama ditunggu-tunggu para guru di seluruh Indonesia. Yakni soal pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Informasi terbaru yang diperoleh Pojoksatu.id, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan membeberkan update pencairan tambahan TPG 100 persen ini.
DJPK Kemenkeu mengumumkan bahwa sebanyak 321 daerah telah masuk daftar penerima tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2025.
Informasi ini menjadi angin segar setelah sebelumnya banyak guru mempertanyakan kapan pencairan tambahan TPG 100 persen tersebut benar-benar terealisasi.
Kebijakan Tambahan TPG 100 Persen
Program tambahan TPG 100 persen ini diberikan khusus untuk daerah yang dalam APBD-nya belum memiliki anggaran TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau TUKIN (Tunjangan Kinerja) bagi guru.
Artinya, daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran tetap memiliki kesempatan untuk memberikan hak penuh bagi para pendidik melalui dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut data DJPK, dari 552 daerah di seluruh Indonesia (terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota), 321 daerah telah melengkapi berkas pengusulan untuk pencairan dana tambahan TPG ini.
Sebanyak 10 daerah masih berproses, karena dokumen administrasi seperti review APIP atau format S14 belum lengkap.
Baca Juga: Ini Alasan Pencairan TPG TW3 Dibagi 2 Tahap, SKTP Terbit 7 Oktober Sementara Diproses
Skema Penyaluran
Mekanisme pencairan tambahan TPG 100 persen dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Setelah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan, dana akan ditransfer ke kas daerah, lalu disalurkan ke masing-masing guru penerima melalui rekening pribadi.
Sementara itu, daerah yang belum melengkapi berkas diminta segera menindaklanjuti agar tidak tertinggal dari jadwal pencairan nasional.
“Kementerian Keuangan hanya dapat menyalurkan ke daerah yang sudah lengkap datanya. Bagi daerah yang belum, kami minta segera melengkapi agar pencairan tidak tertunda,” jelas pejabat DJPK dalam keterangan resminya.
Daerah yang Sudah Siap Mencairkan
Beberapa daerah yang telah dinyatakan lengkap dan siap menerima transfer seperti Kabupaten Malang, Pacitan, Muara Jambi, Bengkulu, Bone Bolango, Karanganyar, dan Purbalingga.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW3, Update 18 Oktober: Non-ASN Cair Duluan
Sedangkan beberapa daerah seperti Kotawaringin Timur dan Aceh Timur masih menunggu kelengkapan dokumen administratif dari pemerintah daerah masing-masing.
Bukan Urusan Guru Secara Langsung
DJPK menegaskan bahwa proses pengusulan dan pencairan bukan tanggung jawab individu guru, melainkan kewenangan pemerintah daerah melalui sekretaris daerah dan dinas pendidikan.
Guru hanya perlu menunggu proses administratif selesai agar dana bisa masuk ke rekening masing-masing.
Surat edaran DJPK menegaskan bahwa koordinasi dilakukan langsung antarinstansi, tanpa memerlukan pengajuan tambahan dari pihak guru.
Baca Juga: BLT Rp900.000 Resmi Cair Hari Ini: Ini Kriteria, Cara Cek Status Penerima dan Proses Pencairannya
Hal ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang kerap muncul di media sosial atau grup WhatsApp guru.
Kabar Baik bagi Guru Agama
Salah satu hal baru dalam kebijakan tahun ini adalah guru agama di sekolah negeri kini juga tercover dalam tambahan TPG 100%.
Sebelumnya, sebagian guru agama belum termasuk dalam daftar penerima karena kendala regulasi lintas kementerian.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk organisasi guru nasional yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemerataan hak profesi pendidik di seluruh Indonesia.
Tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru ini bukan hanya bentuk penghargaan finansial, tetapi juga dorongan moral bagi tenaga pendidik.
Banyak guru menyebut bahwa tambahan ini menjadi “THR kedua” yang bisa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kegiatan pembelajaran.
“Tambahan 100% TPG ini membuat kami merasa diperhatikan. Semoga segera cair karena kami sangat menunggu,” ujar Rani, guru SD di Pacitan, yang daerahnya termasuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Jelang Hari Santri 2025, Kemenag dan Microsoft Siapkan 50 Ribu Guru dan Santri Kuasai AI
Transparansi dan Update Daerah
Hingga kini, DJPK terus memperbarui data daerah penerima melalui portal resmi [https://djpk.kemenkeu.go.id](https://djpk.kemenkeu.go.id).
Guru dapat memantau status daerahnya — apakah sudah lengkap, masih menunggu, atau perlu perbaikan dokumen.
Langkah ini dilakukan agar informasi yang beredar tetap transparan dan dapat dipercaya.
“Tujuan utama kami adalah keterbukaan. Semua data bisa dicek langsung di laman resmi,” tambah pejabat DJPK.
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat, terutama di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan fiskal.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui apresiasi terhadap tenaga pendidik.***




