POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan informasi penting terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026.

Diketahui bahwa akhir-akhir ini muncul kabar yang menyebutkan bahwa PPG Guru Tertentu Tahun 2026 akan ditiadakan.

PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini menjadi yang terakhir dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.

Berkaitan dengan ramainya kabar tersebut, Dirjen GTK Nunuk Suryani pun buka suara.

Baca Juga: Kevin Costner Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting Horizon

Nunuk Suryani memberikan menegaskan bahwa kabar terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026 ditiadakan itu tidak benar.

Dalam acara Peluncuran Gerakan Numerasi Nasional di SD Meruya Selatan 04 Pagi, Jakarta Barat, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa Kemendikdasmen akan selalu membuka pendaftaran PPG Guru Tertentu setiap tahunnya.

Bahkan untuk saat ini seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 Kembali diperpanjang.

Dari awalnya pendaftaran seleksi administrasi ditutup tanggal 12 Agustus kini menjadi 26 Agustus.

Baca Juga: Ijin BPR Disky Surya Jaya Deli Serdang Dicabut OJK, LPS Putuskan Likuidasi

Ini artinya guru masih memiliki peluang lebar untuk bisa mengikuti PPG Guru Tertentu di tahun 2025.

Bagi yang belum bisa mendaftar di tahun 2025 masih ada peluang di tahun mendatang.

Namun untuk PPG Guru Tertentu Tahun 2026 ini tidak semua guru bisa mengikutinya.

Ada kategori guru yang tidak bisa mendaftar PPG Guru Tertentu Tahun 2026, di antaranya adalah:

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Kepala DKP Bengkulu Hingga Korbannya Tewas, Polisi : Saksi Masih di BAP

- Guru yang meninggal dunia

- Guru yang Sudah memasuki usia pension

- Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

- Guru yang mengundurkan diri dari ASN atas permintaan sendiri

Baca Juga: Tyranno, Gahar Tapi Ganteng, Motor Listrik Semi Adventure Pertama di Indonesia, Ini Fitur dan Spesifikasi Motor DNA Petualangan

- Guru yang menjalani hubungan penjara dengan keputusan hukum yang tetap

- Guru yang menjalankan tugas belajar penuh Waktu

- Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional pendidik

***