POJOKSATU.id - Nasib ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian. Sekitar 630 ribu guru yang sebelumnya diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terhambat regulasi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” kata Abidin kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Terbentur UU ASN
Menurut Abidin, usulan pengangkatan sekitar 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK gagal karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebagian besar dari mereka tidak memenuhi ketentuan karena berstatus sebagai tenaga pengajar di madrasah swasta, bukan instansi pemerintah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut gagal jadi ASN karena bekerja di madrasah swasta,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Abidin bahkan menyebut jumlah yang terdampak bisa mencapai 638 ribu guru yang kini menghadapi ketidakjelasan status.
“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” tegasnya.
Wacana Skema Insentif
Sebagai solusi, Abidin mendorong adanya skema insentif bagi guru madrasah swasta. Ia mengusulkan agar perhitungan insentif didasarkan pada rasio jumlah siswa dan masa bakti guru.
Menurutnya, jika satu guru madrasah menangani sekitar 15 siswa, maka kebutuhan dan distribusi insentif dapat dihitung dari total siswa madrasah di seluruh Indonesia.
“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” kata Abidin.
Namun, ia menegaskan bahwa skema ini harus didukung oleh data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, penyaluran insentif bisa dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
“Dengan demikian jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Usulan Kemenag dan Proses Lanjutan
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut usulan tersebut sedang diproses bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujarnya dalam audiensi bersama DPR RI.
Amien menegaskan bahwa seluruh proses tetap akan mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku.
Senada dengan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa rekomendasi DPR telah ditindaklanjuti oleh Kemenag.
“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.
Harapan untuk Guru Madrasah
Di tengah polemik ini, harapan para guru madrasah masih bergantung pada kebijakan pemerintah ke depan. Pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan menjadi alasan kuat agar negara hadir memberikan solusi nyata.
Persoalan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga tentang keadilan bagi para pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Bagi ratusan ribu guru madrasah, kepastian dan kesejahteraan bukan hanya harapan, melainkan kebutuhan yang sudah terlalu lama dinantikan.***




