POJOKSATU.id - Di bulan Juni ini banyak guru ASN yang ternyata menantikan pembayaran tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan gaji ke 13.
Diketahui bahwa tambahan 100 persen TPG ini merupakan bagian dari komponen THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua guru ASN akan mendapatkan tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke 13 ini.
Memang diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 wajib dibayarkan kepada seluruh guru ASN.
Dalam THR dan gaji ke 13 ini ada beberapa komponen yang dibayarkan di antaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Nah ternyata tidak semua guru menerima Tunjangan kinerja (Tukin) dari Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu bagi guru yang tidak menerima Tukin dalam THR dan gaji ke 13 ini diberi kebijakan berbeda.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tukin maka akan diberikan TPG yang diterima dalam 1 bulan.
Dan guru yang gaji pokok bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan maka juga diberikan paling banyak sebesar TPG yang diterima dalam 1 bulan.
Jadi hanya dua golongan ASN di atas yang dapat menerima tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke 13.
***



