POJOKSATU.id - Ada info terbaru terkait dengan pelaksanaan Program Profesi Guru (PPG) di tahun 2025.
Disebutkan bahwa pelaksanaan PPG 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Info terbaru ini disampaikan langsung oleh tim penilaian UKPPG 2024, Uyik Santoso.
Dijelaskan oleh Pak Uyik Santoso bahwa PPG Piloting 3 ini merupakan program piloting yang terakhir.
Namun ini masih info sementara dan belum ada info resminya dari pemerintah.
Baca Juga: PPG 2025 Offline, Berapa Lama Waktunya? Cek Infonya di Sini
"Kalau berdasarkan informasi sementara, tapi ini kan juga belum ada keterangan resminya, program piloting 3 ini adalah terakhir," ujar Uyik Santoso, dikutip dari TikTok @dimasskola.
Untuk pelaksanaan PPG di tahun berikutnya akan dilakukan secara tatap muka atau online.
"Berikutnya itu sistemnya ada tatap muka offline, sekian hari pertemuan dimana di hotel atau dimana terus nanti pulang udah selesai," pungkasnya.
Untuk PPG Guru Tertentu 2025 saat ini sudah masuk pada tahapan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu ini dimulai dari tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kriteria Ketat Peserta PPG Guru Madrasah, Begini Syarat dan Mekanismenya!
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
Baca Juga: Penting! Pahami Penyebab Silang Merah pada SIMPKB dan Solusinya Bagi Calon Guru PPG Guru Tertentu!
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu
- Informasi seleksi
- Pendaftaran
_ Cek verval PTK
- Cek dapodik
- Verval ijazah
- Pengecekan ijazah di SIVIL
- Verval ijazah di info GTK
- Referensi prodi ijazah S1
- Prodi ijazah S1
- Akses laman PPG SIMPKB
- Bidang studi PPG dipilih
- Isi biodata diri
- Isi biodata kemahasiswaan
- Isi data pelengkap
- Daftar
- Selesai
***



