POJOKSATU.id - Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) benar-benar sangat dinantikan oleh bapak ibu guru.
Info terkait pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri tentunya akan menjadi angin segar.
Namun perlu dicatat bahwa hanya guru yang telah memenuhi syarat lah yang akan mendapatkan TPG tepat waktu.
Salah satu persyaratan yang masih sulit terpenuhi oleh bapak ibu guru adalah pemenuhan jumlah jam mengajar linier.
Baca Juga: Hanya Kopka Basar Tersangka Pembunuhan Berencana 3 Polisi Way Kanan, Peltu Lubis Cuma Perjudian
Guru dengan jumlah jam mengajar sesuai ketentuan lah yang akan mendapatkan TPG.
Saat ini pemerintah sudah membuat kategori guru sesuai dengan jumlah jam mengajar per minggunya.
Kategori guru berdasarkan jumlah jam mengajar ini juga sudah busa dilihatbdi aku. info gtk masing-masing guru.
Untuk kategori guru ini ada A1, A2, A3, A4 dan juga A5. Lantas kategori kamakah yang berhak menerima TPG.
Guru kategori A1 ini artinya jumlah jam mengajar linier sudah memenuhi ketentuan yaitu 24 jam per minggu.
Kategori A1 sudah dipastikan data valid dan berhak untuk menerima pencairan TPG.
Sementara kategori A2 adalah guru dengan jumlah jam mengajar antara 18 sampai 23 jam per minggu.
Kategori ini bisa valid dan menerima TPG jika ditambah dengan tugas tambahan.
Baca Juga: Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Siapkan Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Penumpang
Lanjut untuk kategori A3 adalah guru dengan jumlah jam mengajar 12 - 17 jam per minggu.
Kategori A3 bisa memenuhin persyaratan TPG asal ditambah dengan tugas tambahan utama seperti kapala lab, kepala perpustakaan atau waka.
Tugas tambahan utama memiliki jumlah 12 jam per minggu.
Kategori A4 ini adalah guru dengan jumlah jam mengajar linier per minggu kurang dari 12 jam.
Guru ini bisa valid jika ia merupakam guru tunggal di satuan pendidikan.
Dan terakhir kategori A5 adalah guru tunggal yang bisa berasal dari A2 sampai A4.
Kategori A5 bisa valid setelah proses perhitungan rasio guru.
***



