POJOKSATU.id - Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek resmi mengeluarkan edaran terbaru terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu untuk Periode 2 Tahun 2024.
Surat edaran Nomor 1312/B2/GT.00.02/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 ini memberikan panduan detail dan persiapan yang perlu dilakukan oleh para guru dan mahasiswa PPG Guru Tertentu sebelum menghadapi UKPPPG.
Pelaksanaan UKPPPG ini merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama bagi guru yang menjalani Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Peserta yang berhak mengikuti UKPPPG Periode 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
- Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang telah berhasil menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
- Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang Belum Lulus UKPPPG (Retaker). Kelompok ini mencakup mahasiswa yang telah menempuh seluruh mata kuliah dalam PPG tetapi belum berhasil lulus dalam UKPPPG sebelumnya.
Meskipun demikian, mereka masih dalam rentang masa studi yang diizinkan untuk kembali mengikuti ujian. Untuk kelompok ini, data peserta dapat dilihat melalui tautan: [DATA RETAKER Gelombang 2 Tahun 2024]
Bagi peserta Retaker, biaya pelaksanaan UKPPPG bagi peserta yang dibebankan kepada peserta terdiri dari:
- Biaya Ujian Tertulis: Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya Ujian Kinerja: Rp265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran akan diumumkan lebih lanjut melalui jalur resmi.
Simulasi dan Penyusunan Dokumen
Agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan maksimal, Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyarankan agar seluruh peserta yang memenuhi syarat melakukan simulasi ujian.
Simulasi ini dapat diakses melalui laman resmi [ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id] yang dirancang untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi ujian sebenarnya.
Selain simulasi, peserta juga diwajibkan untuk menyusun dokumen UKPPPG dan melakukan pengambilan video praktik pembelajaran sebagai bagian dari ujian kinerja.
Bagi peserta yang berasal dari bidang studi Bimbingan dan Konseling, ada beberapa dokumen khusus yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal),
- Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI),
- Video Praktik Pembelajaran atau Layanan Bimbingan Klasikal,
- Video Layanan Konseling Individual.
Dokumen-dokumen ini harus diunggah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Deskripsi Kerja Pendaftaran CPNS 2024 di Akun SSCASN
Jadwal Pelaksanaan UKPPPG dan Waktu Unggah
Jadwal pelaksanaan UKPPPG eriode 2 Tahun 2024 dan detail waktu pengunggahan dokumen adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran UKPPPG bagi Peserta Piloting Guru Tertentu : 26 Agustus-8 September 2024
Melalui laman: https://guru kemdikbud go id/sertifikasi- pendidik/index.html
2. Pendaftaran UKPPPG bagi Peserta Retaker : 26 Agustus - 8 September 2024
Melalui laman: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
3. Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran : 11-15 September 2024
Melalui laman: ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4. Penugasan dan Plotting Penguji : 17-19 September 2024
Melalui laman: ukpppg bppp.kemdikbud.go.id
5. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) : 21-22 September 2024
Daring berbasis domisili
6. Periode Penilaian Dokumen UKPPPG : 23-29 September 2024
Daring melalui laman: ukin-ukpppg.bppp kemdikbud.go.id
Ketentuan Penyusunan Dokumen Uji Kinerja Non Bimbingan Konseling
A. Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
- a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian
- b. hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)
- c. dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya
- d. perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran_Nama mahasiswa_NIM
B. Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
- b. direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4
- c. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
- d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
- e. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik
- f. video yang diunggah terdiri atas:
- 1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM
- 2) rekaman video yang telah diedit berdurasi 20-30 menit, dengan memilih bagian- bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Videoedit Nama mahasiswa_NIM
- h. ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
- 1) disimpan di Drive masing-masing mahasiswa
- 2) ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Ketentuan Pembuatan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Individual
A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal
Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta menyusun 1 RPL. Konseling Individual dan 1 RPL. Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).
2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
3. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL
4. RPL. diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
- a. RPLKI Nama Mahasiswa NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan
- b. RPLBKal Nama Mahasiswa NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
B. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusan dan diunggah pada laman yang telah disediakan
2. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP
3. Dibuat dalam format MP4.
4. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
5.Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
6. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik
7. Video yang diunggah terdiri atas:
- a. rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa NIM.
- b. rekaman video yang telah di edir berdurasi 20-30 menit, dengan memilih bagian- bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) Penulisan nama file: Videoedit Nama mahasiswa_NIM.
C. Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
2. Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent)
3. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup
4. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
5. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
6. Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
7. File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file VideoKI Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
Ketentuan Unggah File
Ketentuan Unggah File (Perangkat pembelajaran/layanan) Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file:
- File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
- Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji
- Tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. ***




