POJOKSATU.id - Menjelang periode pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026, banyak Bapak/Ibu guru mulai kembali mengecek Info GTK.

Sistem ini memang menjadi salah satu acuan penting untuk mengetahui apakah proses administrasi tunjangan sertifikasi sudah siap masuk tahap pencairan.

Ada dua hal yang biasanya menjadi perhatian utama sebelum dana TPG benar-benar masuk ke rekening guru, yaitu status Info GTK harus valid dan SKTP sudah terbit.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Jember Ciptakan EntoSphere, Laboratorium Pintar untuk Lindungi Serangga Langka

Jika dua hal ini sudah terpenuhi, biasanya proses pencairan tinggal menunggu tahap penyaluran dari pemerintah melalui bank penyalur.

Yuk kita pahami bersama supaya Bapak/Ibu tidak salah menunggu.

Status Valid di Info GTK Jadi Langkah Awal

Langkah pertama yang perlu diperhatikan oleh guru penerima tunjangan profesi adalah status validasi di Info GTK.

Status valid menunjukkan bahwa data guru telah memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan TPG.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Raih Dua Penghargaan AYDA Indonesia 2026 Lewat Desain Legenda Putri Komodo

Beberapa data yang biasanya diperiksa oleh sistem antara lain:

1. Beban kerja mengajar

2. Status sertifikasi guru

3. Kesesuaian mata pelajaran

4. Sinkronisasi data dapodik

Jika semua komponen tersebut sudah sesuai, sistem akan menampilkan status valid dan proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

SKTP Terbit Menjadi Tanda Proses Lanjut

Setelah data dinyatakan valid, tahapan berikutnya adalah penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

SKTP merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi pada periode tertentu.

Baca Juga: Ribuan Dosen ASN Ajukan Keberatan ke Pemerintah, Tuntut Kejelasan Tukin 2020–2024

Biasanya setelah SKTP muncul di Info GTK, proses administrasi sudah hampir selesai.

Tahapan yang biasanya terjadi setelah itu adalah

1. Data guru direkomendasikan untuk pembayaran

2. Proses administrasi di kementerian

3. Penyaluran dana melalui bank penyalur

Baca Juga: Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta, Berlaku Sebelum dan Sesudah Idulfitri

4. Dana masuk ke rekening guru

Karena itu, banyak guru menjadikan SKTP sebagai indikator penting bahwa pencairan TPG sudah semakin dekat.

Pencairan Dana Dilakukan Melalui Transfer Bank

Perlu diketahui bahwa TPG tidak dicairkan secara tunai, melainkan melalui transfer bank langsung ke rekening guru.

Proses transfer ini biasanya mengikuti hari kerja operasional perbankan, yaitu Senin sampai Jumat.

Selain itu, pencairan juga sering dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua guru menerima dana pada waktu yang sama.

Hal ini dipengaruhi oleh proses administrasi dan sistem penyaluran dana pemerintah.

Sambil Menunggu, Guru Bisa Rutin Cek Info GTK

Bapak/Ibu guru tidak perlu terlalu khawatir jika dana belum langsung masuk ke rekening.

Selama status Info GTK sudah valid dan SKTP sudah terbit, biasanya proses pencairan hanya tinggal menunggu tahap penyaluran.

Baca Juga: Daftar Hitungan Tarif Tol Trans Jawa Lengkap Setelah Diskon 30 Persen Lebaran 2026, Siapkan Biaya Mudik Segini

Sambil menunggu, Bapak/Ibu bisa melakukan beberapa langkah sederhana seperti:

1. Mengecek status Info GTK secara berkala

2. Memastikan data guru sudah benar

3. Memantau rekening bank penyalur

Baca Juga: Cara Cek Estimasi Tarif Tol Mudik Lebaran 2026 Lewat Google Maps, Praktis dan Mudah

Dengan cara ini, Bapak/Ibu tidak akan ketinggalan informasi penting terkait pencairan tunjangan profesi.

Semoga saja TPG 2026 segera cair dan bisa dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu guru untuk berbagai kebutuhan keluarga.***