POJOKSATU.ID - Kemenag melalui GTK Madrasah kembali membuka kesempatan bagi para guru madrasah mata pelajaran umum untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.

Informasi penting terkait tata cara dan ketentuan pendaftaran telah diumumkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Bagi Anda para guru madrasah yang berminat meningkatkan profesionalisme, memahami alur pendaftaran ini adalah langkah awal yang krusial.

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Lakukan Redistribusi Guru, Lindungi Honorer, Demi Madrasah yang Lebih Baik

Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan GTK Madrasah, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025.

Informasi krusial terkait tata cara dan ketentuan pendaftaran telah disebarluaskan melalui berbagai platform resmi, termasuk media sosial terverifikasi.

Artikel ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tersebut secara formal dan komprehensif kepada para guru madrasah yang berminat untuk meningkatkan profesionalisme melalui program ini.

Baca Juga: Panduan Lengkap PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025, Begini Persyaratan dan Kuota yang Tersedia, Jalur Domisili Hanya Sampai 17 Mei

Tata Cara Pendaftaran: Prosedur Sistematis bagi Calon Peserta

Proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 dilaksanakan secara mandiri melalui platform daring yang telah ditentukan.

Calon peserta diwajibkan untuk mengakses dan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Platform Pendaftaran Resmi

Calon peserta diharapkan untuk mengakses situs web resmi pendaftaran pada alamat https://emisgtk.kemenag.go.id.

Kehati-hatian dalam mengakses tautan ini sangat dianjurkan guna menghindari potensi informasi yang tidak valid.

2. Pengisian Data Diri dan Kualifikasi

Setelah berhasil mengakses platform, calon peserta diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran secara akurat dan lengkap sesuai dengan data diri serta kualifikasi akademik dan profesional yang relevan.

3. Pengunggahan Dokumen Persyaratan

Sistem akan mengarahkan peserta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Rincian mengenai jenis dan format dokumen yang dibutuhkan akan tertera secara jelas pada platform pendaftaran.

Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan dari Kemenag? Cek Dulu Kriteria Guru RA Madrasah!

4. Penandatanganan Pakta Integritas secara Elektronik

Salah satu tahapan krusial dalam proses pendaftaran ini adalah penandatanganan Pakta Integritas.

Perlu ditekankan bahwa proses penandatanganan ini bersifat by system, yang mengimplikasikan bahwa calon peserta akan melakukan penandatanganan secara elektronik melalui sistem pendaftaran.

Peserta diharapkan untuk membaca dan memahami dengan seksama isi Pakta Integritas sebelum melakukan penandatanganan.

Baca Juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Cara Pra Pendaftaran dan Pilihan Jalurnya, Lakukan SEBELUM 15 Mei

5. Verifikasi dan Konfirmasi Akhir

Setelah seluruh data terisi dan dokumen terunggah, calon peserta memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang telah dimasukkan.

Tahap akhir adalah melakukan konfirmasi atau finalisasi pendaftaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan terstruktur kepada seluruh guru madrasah mata pelajaran umum yang berminat untuk mengikuti Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.

Kementerian Agama mengimbau agar para calon peserta segera mempersiapkan diri, mengakses platform pendaftaran resmi, dan mengikuti seluruh tata cara serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesempatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan madrasah.***