POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 kembali dilakukan.

Perlu diketahui untuk jadwal pencairan TPG Triwulan 4 dilakukan mulai bulan November 2025.

Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.

Namun sayangnya ada beberapa daerah yang melakukan pencairan TPG triwulan 4 full untuk 3 bulan.

Baca Juga: Viral Lagi! Setelah Diserang Netizen soal Rompi Antipeluru, Verrell Klaim Cuma Pakai Rompi Anti Galau

Dan ternyata ada daerah yang pencairan TPG Triwulan 4 hanya dibayarkan untuk dua bulan saja.

Penjelasan dari Kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan 4 hanya 2 bulan karena ketersediaan PAGU hanya untuk dua bulan saja.

Kekurangan TPG Triwulan 4 akan dibayarkan pada bulan Desember 2025 ini apabila ada PAGU tambahan.

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Semakin Jelas dan Dekat, Kemenkeu Resmi Terbitkan Payung Hukum Terkait Rincian Dana Pembayaran

Dan jelang akhir Desember ini ternyata sudah ada beberapa daerah yang melakukan pembayaran kekurangan TPG Triwulan 4, di antaranya:

  • Ponorogo
  • Okut
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Purworejo

Akan tetapi justru ada guru yang justru diminta melakukan pengembalian dana TPG Triwulan 4.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa terjadi eror pada sistem pembayaran Kemendikdasmen.

Baca Juga: Magang Nasional Libur Natal dan Tahun Baru 2025? Ini Aturan Lengkapnya

Sehingga menyebabkan adanya kelebihan pada sejumlah guru.

Guru yang mengalami kelebihan bayar diwajibkan untuk mengembalikan dananya.

Pengembalian dana bisa dilakukan melalui Pemerintah Daerah masing-masing.

***