POJOKSATU.id - Bulan Oktober ini pemerintah melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Di tahun 2025 ini mekanisme penyaluran TPG Triwulan 3 berbeda dari tahun sebelumnya.

Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.

Sehingga penyaluran tidak lagi melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun dalam penyaluran dengan mekanisme baru ini ada beberapa alur yang harus dilalui.

Baca Juga: Memahami Makna Tri Satya, Janji Seorang Pramuka

Langkah pertama yang harus dilakukan bapak ibu guru penerima adalah memastikan bahwa data sudah benar dan juga terbaru.

Bapak ibu guru diwajibkan untuk update data di Dapodik.

Pada Dapodik ini data yang harus diperhatikan kebenarannya dalah:

- Satuan administrasi pangkal

- Beban kerja

- NUPTK

Baca Juga: Buruh Geruduk Istana 30 Oktober, Desak Pemerintah Naikkan Upah 2026 hingga Cabut Sistem Outsourcing

- Tanggal Lahir

- Status kepegawaian

Kemudian bapak ibu guru juga melakukan update data di aplikasi BKN.

Data yang harus diupdate meliputi:

- Gaji pokok

- status kepegawaian

Apabila seluruh data sudah diperbarui maka proses berikutnya adalah:

1. Verifikasi oleh dinas Pendidikan dan Ditjen GTK

Baca Juga: DIRJEN GTK Nunuk Suryani Bawa Kabar Baik Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Begini Katanya!

Memastikan bahwa data di Dapodik sudah benar dan akurat.

2. Validasi oleh Puslapdik

Data yang sudah diverifikasi dipadankan dengan system SIMTUN.

3. Persetujuan Dinas Pendidikan

Dinas memberikan persetujuan akhir.

4. Penerbitan SK:

Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK per semester yang menetapkan Anda sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Aksi Gemilang Siswi MAN 1 Deli Serdang, Wakili Sumut di Ajang Pickleball Nasional 2025

5. Rekomendasi Pembayaran:

Data dari SIMTUN direkomendasikan ke sistem SIMBAR.

6. Pencairan oleh Kemenkeu:

Kementerian Keuangan melakukan pembayaran langsung ke rekening bank guru.

Dengan melengkapi dan juga memutakhirkan data maka bapak ibu guru telah memastikan bahwa hak tunjangan dapat diterima tepat Waktu.

***