POJOKSATU.ID - Perencanaan kinerja Aparatur Sipil Negar (ASN) guru di laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) harus mendapat persetujuan atasan atau kepala sekolah.

Bagaimana cara menyetujui perencanaan kinerja di PMM? Simak ulasannya dalam artikel ini hingga tuntas.

Seperti diketahui, sejak Januari 2024 ini, ASN guru sibuk menerapkan Pengelolaan Kinerja melalui PMM, sehingga data yang telah diisi akan terintegrasi dengan e-kinerja BKN.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini

Langkah pertama yang dilakukan seorang guru adalah membuat perencanaan kinerja pada bulan Januari dan bulan Juli tahun berjalan.

Kemudian kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyetujui perencanaan kinerja, menilai kinerja guru, dan memberikan bimbingan untuk peningkatan kinerja.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah menyetujui dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan SKP.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Berikut cara menyetujui perencanaan kinerja yang telah dibuat guru pada aplikasi pengelolaan kinerja yang ada di PMM:

1. Terlebih dulu mengklik “Periksa” untuk mulai melihat dan memeriksa hasil perencanaan yang telah dibuat guru.

2. Kepala Sekolah akan menemukan daftar guru yang sudah mengajukan perencanaan kinerjanya, dengan melihat status dari tiap guru.

Baca Juga: Nilai P Pada Seleksi PPPK 2023 Tidak Berlaku pada Seleksi PPPK 2024, Hanya Kategori Ini Bisa Bernafas Lega

3. Kepala Sekolah lalu memeriksa perencanaan guru yang statusnya “Perlu disetujui” dengan klik “Cek”.

4. Setelah tampak hasil perencanaan kerja utamanya. Kepala Sekolah dapat memilih Rencana Hasil Kerja (RHK) yang lain pada pilihan apabila ada RHK yang dianggap kurang sesuai.

5. Perubahan yang dilakukan akan diberi tanda “Ada Penyesuaian dari Atasan”.

6. Kepala Sekolah juga dapat menghapus rencana kerja bawahannya yang diangga tidak sesuai. Setelah itu dapat menyimpannya terlebih dahulu sebelum disetujui dengan klik “Simpan draf”.

Baca Juga: Rincian Besaran Uang Makan dan Uang Lembur ASN per Golongan, Mulai Dibagikan Tahun 2024, di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

7. Setelah itu kepala sekolah dapat mengklik “Hasil Kerja Tambahan” untuk melanjutkan pemeriksaan perencanaan kinerja guru.

8. Kepala Sekolah dapat menyesuaikan perencanaan tugas tambahan atau menghapus dengan cara yang sama.

9. Klik 'Tambah' apabila ada tugas yang ingin ditambahkan ke guru.

10. Selanjutnya, Kepala Sekolah dapat mengklik “Perilaku Kerja”. Lalu memilih aspek perilaku kerja yang sudah diajukan guru yang sesuai.

11. Perubahan yang dilakukan akan diberi tanda “Ada Penyesuaian dari Atasan”.

12. Langkah selanjutnya, Kepala Sekolah dapat mengklik “Persetujuan”. Akan muncul laman persetujuan dan terakhir Kepala Sekolah mengklik “Setuju,” jika semua sudah sesuai.

Baca Juga: Semakin Kuat, Guru Honorer Kode P Bisa Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes jika Ini yang Terjadi, Bangkit Sekarang!

13. Perencanaan kinerja guru yang sudah disetujui akan diberi tanda “Disetujui” dan Kepala Sekolah dapat melihat rinciannya dengan klik “Selengkapnya.”

Kepala Sekolah dapat melanjutkan kembali proses tersebut kepada guru-guru lain yang ada di satuan pendidikan masing-masing. Dengan melakukan langkah-langkah yang sama.

Seperti disebutkan di atas, Perencanaan Kinerja ini sendiri dikelola dua kali dalam setahun. Yakni bulan Januari dan Juli.

Sehingga pada awal tahun 2024 ini, tentu saja pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru sibuk menyusun perencanaan kinerja, termasuk di dalamnya RHK.

Sebagai informasi, pengisian RHK ini bertujuan memastikan sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Cara mengisi RHK dimulai dengan masuk akun E-Kinerja terlebih dahulu. Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan password MyASN Anda.

Jika lupa password MyASN, silakan gunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi MyASN BKN. Agar lebih jelas, simak cara mengisi RHK pada E-Kinerja di bawah ini.

Setelah berhasil login di E-Kinerja, Anda akan masuk pada halaman SKP. Nah, RHK terletak di laman SKP.

Baca Juga: Pemda Diingatkan Perintah Presiden soal Honorer Diangkat PPPK 2024, Apa Nggak Peduli Nasib Honorer di Daerah?

Sebelum membahas cara mengisi RHK, perlu Anda ketahui terlebih dahulu cara pengisian SKP yang efektif. Berikut rinciannya:

  1. Untuk memastikan kesuksesan dalam pekerjaan Anda, mulailah dengan memilih aspek-aspek kinerja yang paling relevan. Perhatikan kuantitas, kualitas, waktu, atau elemen lain yang sesuai.
  2. Setelah Anda mengidentifikasi aspek-aspek kinerja tersebut, ciptakan indikator-indikator yang jelas untuk mengukurnya. Pastikan bahwa indikator-indikator ini dapat diukur dengan akurat dan mudah dimengerti.
  3. Tetapkan target kinerja yang realistis. Target ini harus mencerminkan tingkat pencapaian yang dapat Anda capai dalam periode tertentu tanpa terlalu optimis atau terlalu pesimis.
  4. Lakukan evaluasi rutin terhadap kinerja Anda selama periode kerja. Ini akan membantu Anda mengetahui seberapa berkembangnya Anda dan mengidentifikasi area yang dapat ditingkatkan lagi.
  5. Salah satu elemen kunci dalam mengelola kinerja adalah menerima masukan yang konstruktif. Jangan ragu untuk meminta masukan dari atasan atau rekan kerja Anda. Masukan ini bisa menjadi alat berharga untuk memperbaiki kinerja Anda jika ada kekurangan.

Cara Mengisi RHK

Mengisi RHK membantu pegawai mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu. Berikut cara mengisi RHK pada E-Kinerja:

1. Cek dan pastikan data ASN dan Data Atasan sudah benar/sudah berubah, Apabila belum berubah silahkan klik 'Muat Ulang'.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Hari Lagi Ternyata Banyak yang Belum Lakukan Pengisian DRH NI PPPK 2023, Bisa Digantikan Peringkat di Bawahnya?

2. Pada laman SKP, klik "Tambah RHK" yang terletak di sisi kiri atas.

3. Isikan RHK, dengan:

  • Jenis RHK
  • RHK dari ASN

4. Pada Pilihan "Jenis RHK". Silakan pilih “Utama”

5. Pada Kolom RHK, silakan tuliskan hasil dari rencana kerja.

6. Pada "Klasifikasi RHK", silakan pilih di antara Organisasi (tertaut di Unit Organisasi) atau Individu (tertaut di SKP Pegawai).

7. Setelah RHK di-input, selanjutnya pilih “Tambah Indikator” dengan mengisikan:

  • Aspek
  • Indikator
  • Target

8. Setelah itu submit dan RHK telah selesai dilengkapi.

Selanjutnya, perencanaan kinerja termasuk RHK yang sudah Anda isi akan diperiksa dan disetujui oleh pimpinan unit kerja atau kepala sekolah.

Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyetujui perencanaan kinerja, menilai kinerja guru, dan memberikan bimbingan untuk peningkatan kinerja.

Baca Juga: ASN Harus Download Aplikasi SIASN, Wajib Mulai 15 Januari 2024 Usulan CLTN Tidak Lagi Manual, Penjelasan Lengkap Berlaku Juga Untuk PPPK

Dalam hal ini, Kepala Sekolah menyetujui dokumen SKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan SKP.

Demikian ulasan tentang cara menyetujui perencanaan kinerja di laman PMM. Semoga bermanfaat!***