POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan informasi penting bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun non ASN.

Kemendikdasmen mengumumkan bahwa pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 akan segera ditutup.

Perlu diketahui bahwa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan melalui system SIMPKB.

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini dibuka sejak bulan Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dilakukan Mulai Tanggal 30 Agustus 2025? Bapak Ibu Guru Harus Paham Aturan Pentingnya!

Rencana awal seleksi administrasi akan ditutup pada 12 Agustus 2025 lalu, namun pemerintah melakukan perpanjangan.

Tentu hal ini menjadi kesempatan yang tidak boleh disia-siakan oleh bapak ibu guru.

Karena perlu diketahui bahwa setelah lulus PPG Guru Tertentu ini, bapak ibu guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Dan sertifikat pendidik ini adalah syarat mutlak seorang guru diakui sebagi tenaga professional.

Baca Juga: Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha Diam-diam, Sidang Perdana Perceraian Telah Digelar di PA Tigaraksa

Selain itu dengan sertifikat pendidik,bapak ibu guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi (TPG).

Tanpa sertifikat pendidik, guru dinilai belum memenuhi standar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan 800 ribu guru mengikuti pelaksanaan PPG Guru Tertentu.

Syarat guru yang bisa mendaftar seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 adalah:

1. WNI

Baca Juga: HONORER Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Seragam Dinas yang Digunakan Oleh PPPK Paruh Waktu, Tidak Lagi Hitam Putih?

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

3. Terdaftar di Dapodik

4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV

5. Belum mencapai batas usia pension guru

6. NIK Valid sesuai dengan ata Dukcapil

7. Guru di sekolah formal yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK atau SLB

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Mentan Soal Perbandingan Harga Beras Indonesia dengan Jepang, Amran Sulaiman: Jangan Mudah Terprovokasi

8. Terdaftar di atuan administrasi pangkal Utama

9. Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Bagi guru yang memenuhi syarat di atas masih ada kesempatan untuk bisa terpanggil di PPG Guru Tertentu.

Diketahui bahwa batas akhir pengambilan data dan juga seleksi administrasi di SIMPKB baru akan ditutup pada 26 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Bukan Guru dan Tenaga Kesehatan, Pemkab Bantul Petakan Calon PPPK Paruh Waktu Mayoritas OPD Teknis

Masih ada Waktu 1 hari bagi bapak ibu guru untuk melakukan seleksi adminisrasi.

Bagi yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi maka tinggal menunggu jadwal pemanggilan dan konfirmasi kesediaan.

***