POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali menyampaikan informasi penting bagi seluruh guru di Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan secara resmi, seluruh guru, baik yang telah bersertifikasi maupun yang belum, diminta bersiap menghadapi kebijakan baru terkait beban kerja guru.

Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK dan juga dikonfirmasi oleh sejumlah media sosial milik Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: 386 CPNS Kemensetneg Ditempatkan di 278 Sekolah di Jabodetabek hingga Desember 2025, Bertugas sebagai Guru Pendamping hingga Pembina Ekstrakurikuler

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sosialisasi kebijakan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 13.30 WIB.

Seluruh guru diimbau untuk mengikuti sosialisasi tersebut secara daring melalui saluran YouTube Ditjen GTK.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Pusat Selesaikan Masalah THR Guru Agama

Peraturan ini mengatur ulang secara menyeluruh beban kerja guru, yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Permendikdasmen ini disusun untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan proporsional bagi para pendidik di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Permendikdasmen 11 2025 tersebut, disebutkan bahwa beban kerja guru kini dapat sepenuhnya dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: 1.077 PPPK Gelombang I Kabupaten Batanghari Dilantik, Insiden Lepas Balon Bikin Bupati Ngambek?

Hal ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta memperjelas kontribusi guru dalam kegiatan pendidikan.

Selain itu, tugas-tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembimbing ekstrakurikuler, hingga kegiatan pengembangan kompetensi, kini bisa diakui sebagai bagian dari jam kerja guru.

Semua bentuk kontribusi yang relevan terhadap pengembangan peserta didik dan institusi pendidikan akan dikonversikan menjadi jam tatap muka, yang selama ini menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan beban 24 jam per minggu.

Perubahan ini menjadi angin segar bagi guru-guru yang selama ini kesulitan memenuhi syarat jam mengajar.

Apalagi, banyak guru baru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau program sertifikasi yang kini mencari tambahan jam agar tunjangan profesional dapat dicairkan.

Pemerintah kini memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk menjalankan tugas-tugas non-mengajar, selama itu berkaitan langsung dengan fungsi utama sebagai pendidik.

Baca Juga: Kasus Riza Chalid Dkk Dianggap Salah Satu Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Era Jokowi

Sebelumnya, jadwal sosialisasi ini sempat mengalami perubahan. Sosialisasi awalnya direncanakan pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.

Namun, karena alasan teknis yang belum diungkapkan secara rinci, jadwal tersebut diundur.

Akhirnya, tanggal baru ditetapkan yakni Rabu, 16 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan tetap pada pukul 13.30 WIB.

Dalam tayangan sosialisasi tersebut, Ditjen GTK akan membahas secara rinci isi dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Guru-guru diminta mencermati bagian-bagian yang berhubungan dengan tugas tambahan, konversi jam kerja, dan prosedur pelaporan tugas yang akan digunakan untuk penghitungan jam mengajar.

Baca Juga: Kejagung Teken Kerjasama Keamanan dengan Dewan Pers, Ini Pesan ST Burhanuddin dan Komaruddin

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini akan berpengaruh langsung terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam bagian lain dari pengumuman tersebut, Prof. Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme baru pencairan TPG.

Ia menegaskan bahwa ke depan, penyaluran TPG akan dilakukan secara langsung ke rekening guru, tanpa perantara pemerintah daerah.

Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Hari Guru Nasional tahun 2024.

Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem transfer langsung.

Pemerintah pusat menargetkan agar guru tidak lagi menghadapi keterlambatan pencairan tunjangan akibat kendala administratif di tingkat daerah.

Proses pencairan TPG akan dimulai dengan perbaikan data guru di sistem Dapodik. Setelah itu, dilakukan validasi dan verifikasi oleh Ditjen GTK untuk memastikan kelayakan setiap penerima.

Setelah data diverifikasi dan disetujui, Ditjen GTK akan menetapkan Surat Keputusan (SK) Tunjangan. Barulah setelah itu, proses transfer langsung ke rekening guru bisa dilakukan.

Namun, Prof. Nunuk juga mengingatkan bahwa validitas data sangat penting.

Baca Juga: Cek, Daftar 9 Kampus Penerima Program Bantuan Prodi pada Pendidikan Tinggi Vokasi Kurikulum Link and Match dengan DUDIKA Tahun 2025

Masih banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan nama, nomor rekening, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang menyebabkan proses pencairan tunjangan tertunda.

Oleh karena itu, guru diminta aktif memperbaiki dan memperbarui datanya secara mandiri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikbudristek telah membangun sistem digital yang terintegrasi dan dapat diakses oleh pemerintah daerah.

Sistem ini diharapkan bisa mempercepat proses pencairan tunjangan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Kolaborasi lintas lembaga juga terus dilakukan oleh Ditjen GTK. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Johanes Dipa Widjaja Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Jawa Pos tak Tahu Malu jika tak Bisa Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP

Tujuannya adalah menciptakan ekosistem birokrasi yang saling mendukung dan tidak menyulitkan guru di lapangan.

Dengan diberlakukannya sistem baru ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat signifikan.

Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama pemberian TPG bukan sekadar memberikan insentif, tetapi untuk memastikan kualitas pendidikan nasional dapat ditingkatkan melalui kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebagai penutup, seluruh guru diharapkan aktif mengikuti sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang akan ditayangkan secara live di YouTube Ditjen GTK.

Partisipasi dalam sosialisasi ini penting karena akan menjelaskan secara rinci perubahan regulasi, termasuk hak dan kewajiban guru dalam sistem pendidikan terbaru ini.

Mari bersama-sama kita ikuti perkembangan ini dan memastikan setiap guru memahami kebijakan baru yang akan segera diberlakukan.

Dengan dukungan semua pihak, transformasi pendidikan menuju keadilan dan kesejahteraan guru bisa terwujud.

Baca Juga: Daftar Korban Kapal Terbalik di Perairan Selat Sipora Gegara Kelebihan Penumpang, Salah Satunya Anggota DPRD Mentawai

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru tentang jadwal terbaru sosialisasi beban kerja guru yang wajib diikuti semua guru.***