POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) di seluruh Indonesia.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2025 segera dilakukan.

Informasi ini diperoleh dari update terbaru Info GTK yang menampilkan status validasi rekening para guru penerima tunjangan.

Dalam update tersebut, terdapat tiga kategori status validasi rekening, yaitu biru, kuning, dan merah.

Masing-masing warna memiliki arti tersendiri. Jika tampilan Info GTK guru berwarna biru, maka data rekening telah diverifikasi oleh bank dan dinyatakan valid.

Guru dengan status ini dapat mengisi validasi rekening di aplikasi Info GTK dan dipastikan tidak mengalami kendala dalam proses pencairan tunjangan.

Sementara itu, status warna kuning menunjukkan bahwa data rekening masih dalam proses verifikasi oleh bank.

Guru yang mendapatkan status ini tetap dapat mengisi validasi rekening di aplikasi Info GTK.

Namun, jika setelah verifikasi bank menyatakan data rekening tidak valid, guru wajib memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat.

Jika validasi berhasil, status rekening akan berubah menjadi biru. Sebaliknya, jika terdapat kesalahan, maka status rekening bisa berubah menjadi merah.

Bagi guru yang mendapati status rekening berwarna merah, perlu segera melakukan tindakan karena artinya data rekening masih terdapat kesalahan atau tidak valid di sistem bank.

Dengan demikian, guru tidak dapat melakukan validasi rekening secara langsung di aplikasi Info GTK dan wajib memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat.

Mengingat pentingnya validasi ini, guru diimbau untuk segera mengecek status rekening mereka agar proses pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan.

Terkait mekanisme pencairan tunjangan, Kementerian Pendidikan telah menetapkan skema transfer langsung dari pusat ke rekening guru penerima.

Oleh karena itu, data rekening harus benar dan valid agar dana dapat diterima tanpa kendala.

Proses input nomor rekening sendiri dilakukan oleh pihak dinas pendidikan setempat, bukan oleh guru secara langsung.

Tugas guru hanyalah melakukan validasi rekening melalui Info GTK.

Validasi rekening ini terdiri dari tiga tahap penting. Tahap pertama adalah memastikan bahwa nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank sudah sesuai.

Guru diimbau untuk melakukan pengecekan secara teliti dan meminta bantuan keluarga jika diperlukan agar tidak terjadi kesalahan input data.

Tahap kedua adalah konfirmasi bahwa rekening tersebut merupakan rekening gaji yang selama ini digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.

Jika rekening tersebut bukan rekening gaji yang digunakan selama ini, maka guru harus memilih opsi yang sesuai dan menindaklanjuti perbaikannya.

Tahap ketiga adalah persetujuan penggunaan rekening sebagai rekening resmi untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru.

Guru yang telah memastikan data rekeningnya benar harus menyetujui pernyataan yang menyatakan bahwa mereka memahami dan menerima konsekuensi jika terjadi kesalahan pada rekening selama proses penyaluran tunjangan.

Guru juga diwajibkan untuk tidak mengubah rekening setidaknya dalam satu semester sesuai dengan periode penerbitan SK KTPG.

Konsekuensi dari kesalahan data rekening dapat berupa keterlambatan pencairan hingga kegagalan menerima tunjangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Saat ini, banyak guru mengeluhkan bahwa mereka belum bisa mengklik tombol konfirmasi dalam proses validasi rekening.

Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh pengaturan sistem yang masih dalam tahap uji coba.

Guru disarankan untuk menunggu dan mencoba kembali di waktu yang berbeda, misalnya pada malam hari atau keesokan harinya, hingga sistem validasi dapat berfungsi sepenuhnya.

Kementerian Pendidikan sebelumnya telah menyatakan bahwa pencairan tunjangan profesi guru diupayakan cair sebelum Lebaran.

Meskipun belum ada edaran resmi yang menentukan tanggal pasti pencairan dari Kementerian Pendidikan, pernyataan Menteri Pendidikan mengindikasikan bahwa pencairan diharapkan dapat dilakukan pada minggu ketiga bulan Maret 2025.

Sementara itu, untuk tunjangan guru di bawah naungan Kementerian Agama, telah ada edaran resmi yang menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pencairan tunjangan sertifikasi guru dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar para pendidik dapat segera menerima hak mereka.***