POJOKSATU.ID - Para guru yang mengikuti program sertifikasi dan peserta Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 1, 2, dan 3 kini sedang menanti pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025.
Berdasarkan informasi terbaru, banyak peserta yang saat ini masih mengalami kendala saat melakukan login ke Info GTK, di mana status validasi TPG mereka masih belum valid.
Hal ini disebabkan oleh proses validasi yang masih berlangsung dan masih menunggu hasil akhir dari sistem.
Baca Juga: Ini Kategori Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Penerima Pencairan Tunjangan Tahun 2025
Sementara itu, bagi para guru yang telah menerima sertifikasi pada periode-periode sebelumnya, kini terdapat menu baru dalam Info GTK, yakni menu validasi rekening.
Dalam menu ini, guru diminta untuk mengonfirmasi apakah rekening yang terdaftar adalah benar milik mereka atau bukan.
Proses Pencairan TPG dan Validasi Rekening
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru adalah apakah TPG akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing atau harus melalui proses tambahan?
Baca Juga: Jam Kerja ASN Jabar Selama Ramadan Dimulai Lebih Pagi
Dalam beberapa kasus, peserta Piloting PPG tahap 1, 2, dan 3 mengalami kesulitan dalam mengakses Info GTK.
Namun, bagi mereka yang sudah menerima sertifikasi sebelumnya, perubahan terkait konfirmasi nomor rekening menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melakukan penarikan data pada sistem pusat Info GTK.
Sebagai informasi, alamat situs Info GTK juga mengalami perubahan, dari sebelumnya "infogtk.kemdikbud.go.id" menjadi "infogtk.dikdasmen.go.id".
Perubahan ini masih dalam tahap uji coba sehingga para guru diminta untuk bersabar hingga sistem benar-benar siap dan data yang ditarik sudah selesai 100%.
Jadwal Pencairan TPG
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan TPG bagi peserta PPG Piloting tahap 1, 2, dan 3 tahun 2024 direncanakan akan diterima pada akhir Maret 2025 atau sebelum Lebaran.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Dengan demikian, diharapkan seluruh peserta dapat menerima hak mereka tepat waktu.
Besaran TPG yang akan diterima adalah Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN atau guru swasta.
Namun, jumlah ini akan mengalami pemotongan pajak sebesar 5%, sehingga jumlah bersih yang diterima di rekening adalah sekitar Rp5.700.000 untuk pencairan triwulan.
Baca Juga: Dorong Desa Wisata di Cirebon, Ratnawati Fokus pada UMKM dan Infrastruktur
Bagi guru swasta yang sebelumnya menerima TPG sebesar Rp1.500.000 per bulan, kini jumlah tersebut telah naik menjadi Rp2 juta per bulan, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah diumumkan sebelumnya.
Mekanisme Pencairan TPG
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pencairan TPG adalah konfirmasi nomor rekening.
Bagi penerima baru, TPG akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing tanpa perlu membuka rekening khusus di bank.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLBDIK) akan membuatkan rekening secara otomatis bagi guru yang belum memiliki rekening tunjangan.
Guru hanya perlu datang ke bank terkait dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM.
Namun, TPG hanya akan cair jika status Info GTK sudah valid, yang berarti jumlah jam mengajar sesuai dengan ketentuan serta guru tetap aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik.
Oleh karena itu, para guru diminta untuk selalu memastikan data mereka telah terupdate dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alur Pencairan TPG
Adapun alur pencairan tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Data guru diinput dalam sistem Dapodik.
2. Sinkronisasi data dengan aplikasi Sistem Manajemen Tunjangan (Simtun) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
3. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMON).
4. Direktorat GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLBDIK) melakukan verifikasi dan validasi data guru.
5. PLBDIK menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
6. PLBDIK menyalurkan dana TPG ke rekening guru yang bersangkutan.
7. Guru menerima TPG sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
Baca Juga: Niat Lengkap Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan! Jangan Lupa Lagi Ya!
Proses Validasi Rekening
Banyak guru yang masih bertanya-tanya tentang proses validasi rekening dalam Info GTK.
Dalam validasi ini, para guru akan diberikan opsi untuk mengonfirmasi apakah rekening yang tertera memang milik mereka atau bukan.
Jika terdapat kesalahan data rekening, guru dapat menghubungi operator Simtun atau Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan perbaikan.
Bagi mereka yang sudah menerima TPG di periode sebelumnya, tampilan validasi rekening dalam Info GTK akan mencantumkan nama pemilik rekening, nama bank, tanggal entry, serta pilihan konfirmasi apakah rekening tersebut benar milik mereka.
Jika terjadi ketidaksesuaian, guru diharapkan segera melaporkan ke pihak yang berwenang agar data dapat diperbaiki sebelum proses pencairan dilakukan.
Dengan adanya mekanisme validasi rekening ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa pencairan TPG dilakukan secara akurat dan tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dana.
Oleh karena itu, para guru diimbau untuk selalu memeriksa Info GTK secara berkala dan mengikuti arahan dari dinas pendidikan masing-masing agar pencairan dapat berjalan dengan lancar.***




