POJOKSATU.id - Dirjen GTK Nunuk Suryani akhirnya menjawab rasa penasaran bapak ibu guru di seluruh Indonesia terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2024.
Diketahui sebelumnya bahwa sempat beredar kabar bahwa PPG Guru Tertentu 2024 akan dilaksanakan secara offline.
Dengan begitu maka akan ada tatap muka di universitas masing-masing.
Ada juga kabar yang menyebutkan pelaksanaannya dilakukan secara hybrid.
Yaitu dua bulan online dan satu bulannya offline.
Namun kabar-kabar itu masih belum ada kepastian yang jelas.
Dan kini di acara Ngopi Bareng, Bu Nunuk Suryani pun memberikan kepastian terkait dengan kebenaran pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2024.
Bu Nunuk Suryani menjelaskan bahwa nantinya PPG Guru Tertentu 2024 akan dilakukan secara online atau daring.
Namun tetap ada perubahan pelaksanaan pada PPG Guru Tertentu 2024.
Pada PPG Guru Tertentu 2024 akan ada tambahan dua modul.
"PPG Guru tertentu itu ada rujukan referensi ada Permendikbud nomor 19 tahun 2024,ada belajar mandiri secara daring, ujian juga secara daring," ujar Nunuk Suryani.
"Yang offline ada itu PPG calon guru, PPG guru tertentu mekanismenya sama dengan tahun sebelumnya, namun dalam modul ada tambahan Pendidikan karakter dan Pendidikan nilai, yang berubah adalah modulnya," pungkasnya.
Jadwal PPG Guru Tertentu 2024
Jadwal PPG Guru Tertentu 2024 dimulai dengan tahapan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi dibuka mulai dari tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024.
Pelaksanaannya dilakukan melalui SIMPKB.
Setelah tanggal 20 Desember 2024, seleksi administrasi ditutup sementara dan dibuka Kembali pada tahun 2025.
Namun belum diketahui pasti bulan apa seleksi administrasi akan Kembali dibuka.
Baca Juga: Dibocorkan Langsung Oleh Tim Penguji LPTK, Begini Ternyata Pelaksanaan PPG Pasca Piloting 3
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
***



