POJOKSATU.id - Kabar buruk langsung dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Bagi guru honorer tak dapat formasi PPPK 2024 akan jadi PPPK paruh waktu.

Jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ada kabar tak mengenakkan bagi guru honorer.

Kabar tersebut datang dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Yakni bagi guru honorer yang tidak mendapat formasi pada PPPK 2024 harus rela diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Guru SMAN 2 Cianjur Lakukan Kekerasan, Siswa Kompak Tolak Diajar Guru Ini, Disdik Belum Menetapkan Sanksi

Seperti diketahui, batas akhir penuntasan honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2024.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai selain dengan status PPPK atau PNS.

Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Di sisi lain, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun ini difokuskan untuk penuntasan non ASN.

Akan tetapi yang terjadi kemudian adalah bahwa tidak semua honorer bisa diangkat sebagai ASN PPPK.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Simak Ketentuannya di PermenPANRB No 6

Pasalnya, formasi yang diusulkan pemerintah daerah jauh di bawah target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu usulan formasi yang di bawah target tidak lain adalah formasi PPPK guru 2024.

 

Pemda tak Lagi Mengusulkan Formasi

Dalam pernyataan terbarunya, Dirjen Nunuk Suryani mulanya menyinggung soal pengisian posisi yang ditinggal pensiun guru ASN setiap bulannya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk mengatur hal tersebut.

Yakni RPP tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah terkait tata kelola guru.

Salah satu pembagian peran itu, pemerintah pusat menyelenggarakan seleksi sejak 2021, sedangkan pemerintah daerah mengusulkan formasi kebutuhan.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Intelegensi Umum (TIU), 35 Soal dan Jawaban - BAGIAN 1 - Pahami Apa Saja Materi Tes Kemampuan Ini?

Faktanya, pemda tidak mengajukan usulan formasi sesuai target karena keterbatasan anggaran.

Padahal tahun ini, pemerintah telah menghitung kebutuhan guru mencapai 419 ribu.

"Tapi pemda hanya mengusulkan sedikit. Tahun ini hanya sekitar 40 persen (formasi PPPK Guru 2024)," ungkap Prof Nunuk.

Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan Dirjen Nunuk di sela Sarasehan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Gelar Merdeka Berbudaya.

Kegiatan tersebut digelar Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Contoh Studi Kasus Pendidikan Inklusif pada Try Out PPG Guru Tertentu 2024, Masalah: Menghadapi Anak Berkebutuhan Khusus

Karena itu, nantinya bukan pemda lagi yang mengusulkan formasi melainkan Kemdikbudristek langsung.

"Sehingga bukan pemda yang mengusulkan formasi," jelas dia.

Hal ini juga akan dibarngi dengan pengusulan anggaran dimana untuk ASN PPPK nantinya berasal dari pemerintah pusat.

"Dan ini tertuang dalam RPP tersebut," ungkapnya.

Jadi PPPK Paruh Waktu

Pada kesempatan itu, Dirjen Nunuk juga mengungkap bahwa penuntasan guru honorer tidak bisa tuntas pada tahun ini.

"Tahun ini baru akan terangkat (jadi guru PPPK) 175 ribu. Berarti kan masih ada sisa," beber dia.

Sedangkan jumlah guru non ASN di sekolah negeri sampai saat ini masih ada lebih dari 400 ribu jumlahnya.

Di sisi lain, berdasarkan KepmenPAN RB tentang seleksi PPPK JF Guru, mereka yang tidak mendapat formasi tahun ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: LATIHAN Soal dan Jawaban Situational Judgement Test (SJT) BAGIAN 2, 25 Soal Penting, Skor Tertinggi Ada di Pilihan TINDAKAN PALING TEPAT

Akan tetapi sampai saat ini juga masih belum ada petunjuk teknis yang jadi aturan acuan.

Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa seleksi PPPK masih akan kembali digelar pada tahun 2025 mendatang.

"Sehingga kami melihat masih perlu untuk dilanjutkan seleksi PPPK ini tahun depan, dan ini bukan hanya himbauan," tegas dia.

"Untuk tahun ini (penuntasan honorer) pasti belum selesai karena UU ASN 2023 mengatakan Desember 2024 adalah batas akhir untuk (pengangkatan) guru non ASN," sambung dia.

Dengan kondisi demikian, diakui Dirjen Nunuk memang cukup sulit.

Baca Juga: Begini Tips Kerjakan Soal Tes CPNS 2024 dengan Mudah, SEPELE tapi Bikin Banyak Pelamar TERDEPAK

Tapi di sisi lain, UU ASN 2023 juga sudah mengamanatkan batas akhir penuntasan honorer atau non ASN pada akhir tahun ini.

Meski begitu, Prof Nunuk memastikan bahwa semua guru honorer tetap akan diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Akan tetapi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bukan PPPK penuh waktu.

Ini berlaku bagi guru honorer yang tidak mendapat formasi PPPK 2024.

"Maka nanti akan berubah status menjadi PPPK paruh waktu dulu," beber dia.

Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa seleksi PPPK tahun ini bukanlah yang terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri.

"Baru nanti tahun depan kita akan melakukan rekrutmen lagi melalui seleksi PPPK semuanya," tandas Prof Nunuk.

 

Bagaimana Nasib Peserta Didik?

Dari pernyataan Prof Nunuk Suryani di atas, masih ada poin yang cukup mengganjal.

Baca Juga: Bocoran Contoh Soal Matematika Tes CPNS 2024, Pelajari agar Punya Gambaran Biar Bisa Bilang 'Aku Bisa Yura'

Sebab Prof Nunuk sebelumnya menyatakan bahwa sistem PPPK paruh waktu tidak dapat diterapkan untuk formasi guru.

Alasannya jelas bahwa untuk mengajar tidak bisa dibatasi waktunya, berbeda dengan pegawai teknis.

Seandainya seorang guru hanya mengajar setengah dari total jam kerja PPPK penuh waktu, bagaimana nasib peserta didik?***