POJOKSATU.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif akhirnya buka suara terkait dengan nasib seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2026.

Seperti diketahui bahwa saat ini tengah ramai kabar yang menyebutkan bahwa seleksi PPPK akan dihentikan.

Tak main-main, kabar tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian seleksi PPPK akan dilakukan selama 5 tahun kedepan.

Beredarnya kabar ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi banyak kalangan, utamanya para honorer.

Baca Juga: Geger! Prabowo Ngamuk di Depan Publik, Sindir Direksi BUMN 'Dablek'Minta Bonus Padahal Rugi

Saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis 8 Januari 2026, Zudan Arif pun memberikan klarifikasi terkait dengan kabar tersebut.

Dalam penjelasannya, Zudan Arif mengatakan bahwa untuk saat ini pemerintah daerah (Pemda) memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk memenuhi kebetuhan pegawai di lingkungan mereka.

Saat ini setiap instansi tidak perlu lagi terpaku pada jadwal maupun instruksi dari pemerintah pusat.

Hal ini berlaku apabila ada kebutuhan yang memang mendesak.

Baca Juga: Banjir di Cibuaya Karawang Mulai Surut, 2.600 Warga Terdampak

Lebih lanjut, Zudan Arif menjelaskan bahwa instansi yang membutuhkan bisa langsung melakukan pengangkatan PPPK.

Diperbolehkan untuk langsung mengajukan dan tidak harus menunggu pengadaan PPPK tingkat nasional.

Apabila Pemda memiliki kapasitas keuangan yang memadai maka diperbolehkan untuk mengambil Langkah pengangkatan PPPK.

Kelonggaran ini ditujukan agar setiap instansi mampu mendapatkan sumber daya manusia yang memiliki spesialisasi khusus yang dibutuhkan.

Baca Juga: Tak Cuma Gaji, Ini Sumber Penghasilan yang Didapatkan Guru di Tahun 2026

Kendati ada kelonggaran yang diberikan, pemerintah pusat tetap mengingatkan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah akan memastikan bahwa semua pegawai di instansi pemerintah memiliki status hukum yang jelas di Bawah paying ASN.

***