POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang berhak diterima oleh guru bersertifikasi baik itu ASN maupun non ASN.

Pencairan TPG ini dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

Atau tepatnya pencairan dilakukan setiap triwulan.

Saat ini pemerintah telah melakukan pencairan TPG Triwulan 1 dan juga 2.

Baca Juga: Usai Dirujak Gegara Tunjangan Rumah DPR, Nafa Urbach Unggah Foto Bersama Rakyat, Netizen Puji Aktingnya

Tinggal menunggu hitungan minggu, pemerintah akan segera mencairkan TPG Trwiulan 3.

Ada beberapa kabar yang menyinggung tentang tanggal pencairan TPG Triwulan 3.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pencairan dilakukan pada minggu ketiga bulan Agustus.

Namun ada juga yang menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini akan cair di minggu ketiga bulan September.

Baca Juga: Amartha Financial Group Hadirkan Layanan Keuangan Digital untuk Masyarakat

Akan tetapi perlu diingat dan dicatat, bahwa informasi yang benar hanya bersumber dari pemerintah pusat.

Untuk saat ini baik Kemenkeu maupun Kemendikdasmen belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan TPG Triwulan 3.

Jadi bapak ibu guru harap menunggu dengan sabar info resmi dari pemerintah.

Sembari menunggu jadwal pencairan TPG Triwulan 3 ini, bapak ibu guru harus memahami aturan yang berlaku.

Baca Juga: Belanja Material Revitalisasi SMKN 01 TBT Diduga Bermasalah

Kemendikdasmen telah menetapkan aturan baru yang berlaku terkait dengan pencairan TPG Triwulan 3 ini.

Perlu dicatat, bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan diproses hanya bagi guru yang datanya sudah dinyatakan valid di Dapodik dan juga Info GTK saja.

Lantas Langkah apa yang dilakukan agar data di Dapodik dan juga Info GTK ini bisa valid, serta TPG Triwulan 3 bisa cepat cair?

Pertama bapak ibu guru harus memerhatikan data pribadi di Info GTK dan Dapodik.

Pastikan bahwa data pribadi ini sudah sinkron antara Dapodik dan Info GTK.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dipercepat! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Guru Non ASN agar Tunjangan Cepat Cair!

Kedua terkait dengan beban mengajar, bapak ibu guru diwajibkan untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka.

Dan pastikan data tersebut juga sudah sinkron antara Infp GTK dengan Dapodik.

Kemudian untuk pencairan TPG Triwulan 3 bapak ibu guru harus menginput Surat Keputusan (SK) Guru Wali dan juga rombongan belajar.

Hal ini merupakan syarat M4 yang tidak bisa diabaikan.

Jika semua data valid, Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa SKTP sudah terbit.

Baca Juga: JELANG Pencairan TPG TW 3, Kemenag Umumkan Besaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Non ASN Alami Kenaikan!

Dalam pencairan TPG Triwulan 3 ada syarat terbitnya SKTP.

Jadi bapak ibu guru harus rajin cek penerbitan SKTP ini di Info GTK.

Jika ada ketidaksesuaian data segera lakukan pembaruan agar TPG Triwulan 3 bisa dicairkan secara cepat dan lancer.

***