POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

Namun dengan syarat Utama yaitu Info GTK wajib sudah valid.

Info GTK yang sudah valid maka tampilannya akan berubah berwarna hijau.

Apabila tampilan Info GTK masih berwarna merah ini artinya status masih belum valid.

Baca Juga: Jabar Perketat Pengawasan Program MBG Lewat Satgas dan Sistem Aduan

Selain itu kevalidan Info GTK juga ditunjukkan oleh beberapa kode yang muncul.

Salah satu kode yang menunjukkan Info GTK sudah valid adalah kode 16.

Kode 16 ini artinya adalah SKTP belum terbit dan masih menunggu pengusulan.

Jika muncul kode 16 ini yang harus dilakukan bapak ibu guru adalah segera ambil Tindakan solusi dengan cara melakukan koordinasi Bersama operator untuk melakukan pengusulan.

Baca Juga: Pasar Modal dan Dinamika Politik Global: Risiko, Peluang, dan Strategi

Sementara itu salah satu kode yang menunjukkan bahwa Info GTK belum valid adalah kode 02.

Apabila bapak ibu guru mendapatkan kode 02 ini dipastikan tampilan Info GTK berwarna merah dan artinya tidak valid.

Jika Info GTK tidak kunjung valid maka menyebabkan TPG Triwulan III tak akan cair.

Kode 02 artinya adalah beban kerja tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: CEK SEGERA! Daftar 11 Daerah yang Sudah Lakukan Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 di Awal Oktober!

Aturan beban kerja saat ini menggunakan regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru seluruh guru diwajibkan untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali.

Sehingga pemenuhan beban kerja minimal 24 jp per minggu harus disertai dengan tugas tambahan sebagai guru wali.

Jika muncul kode 02 pada Info GTK maka solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menambah jam kerja.

Baca Juga: WASPADA! TPG Triwulan III Tak akan Cair Jika Info GTK Berubah dari Valid ke Belum Valid, CEK Penyebabnya!

Kemudian perbaiki data di Dapodik.

Pemenuhan beban kerja bisa dengan cara menambahkan tugas tambahan Utama (TTU) dan juga Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).

Apabila pemenuhan jam kerja sudah dilakukan maka dinas Pendidikan baru bisa melakukan pengusulan SKTP yang dimana nanti kode 02 bisa berubah menjadi kode 16.

Lantas butuh berapa lama kode 02 bisa berubah menjadi 16?

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Penerbitan Serdik PPG 2025 Tahap 1

Perubahan kode ini akan terjadi setelah adanya penarikan data.

Penarikan data akan dilakukan 7 sampai 14 hari kerja.

Maka butuh Waktu 7 hingga 14 hari kerja agar kode 02 ini bisa berubah menjadi kode 16 atau 13 setelah dilakukan perbaikandata.

***