POJOKSATU.id - Memasuki akhir bulan April 2026, Info GTK bapak ibu guru mulai berwarna hijau.
Info GTK yang mulai berwarna hijau ini artinya data bapak ibu guru sudah valid.
Jika data sudah valid maka Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan.
Dalam jadwal yang beredar, penerbitan SKTP mulai dilakukan pada tanggal 15 April 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Siap Dibagikan, Pencairan Dimulai Juni
Namun realita di lapangan ternyata SKTP mulai diterbitkan pada tanggal 17 April 2026.
Penerbitan SKTP mulai dilakukan bagi penerima TPG dengan status kepegawaian sebagai guru ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Kemudian dilanjutkan penerbitan SKTP bagi guru Non ASN.
Sayangnya setelah SKTP terbit, ternyata banyak guru yang mengeluh bahwa dana TPG mereka tidak kunjung cair.
Bahkan hingga tanggal 25 April 2026 ini banyak guru yang mengeluh belum mendapatkan TPG.
Kondisi ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan guru.
Perlu dipahami bahwa setelah SKTP terbit dana tidak bisa langsung masuk atau dicairkan ke rekening guru.
Masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilakukan.
Setelah SKTP diterbitkan maka pada tanggal 20 April 2026 baru dilakukan pengusulan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Taspen Tegaskan Gaji Pensiunan 2026 Belum Naik, Ini Besaran Terbarunya
Tahapan pengusulan penerima TPG ke Kemenkeu ini dilakukan secara bertahap setelah data di Dapodik atau Info GTK dinyatakan valid.
Proses ini terdapat beberapa tahapan di dalamnya, meliputi penerbitan SKTP, verifikasi di KPPN dan juga pengajuan rekomendasi pencairan.
Kemudian dilanjutan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk TPG.
Baca Juga: Hati-hati Salah Data, TPG Guru ASN Bisa Ditarik Kembali Secara Kumulatif
Jika SP2D sudah terbit, kemudian dilakukan verifikasi akhir.
Dan terakhir barulah proses transfer dana TPG dari pusat ke bank penyalur.
Nantinya pihak bank yang akan mentransfer dana ke rekening guru masing-masing.
Perlu dipahami bapak ibu guru bahwa pencairan dana TPG dilakukan secara bertahap.
Pihak Kemendikdasmen memastikan bahwa semua guru bersertifikasi akan menerima haknya.
***



