POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan informasi terbaru bagi guru terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Diketahui bahwa saat ini pencairan TPG tahun 2025 sudah memasuki triwulan II.

Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan mulai bulan Juni ini.

Informasi dari Presiden Prabowo ada beberapa perubahan dalam pencairan TPG di tahun 2025.

Baca Juga: TAK PERLU Khawatir PPPK 2025 DITIADAKAN, Bapak Ibu Guru Masih Ada Peluang Lolos ASN Tahun Ini, CEK Info dari Kemensos!

Perubahan pertama adalha pada besaran TPG yang diterima oleh bapak ibu guru non ASN.

Pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, guru non ASN menerima TPG dengan besaran Rp1.500.000 per bulannya.

Namun di tahun 2025 ada kenaikan besaran TPG yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

Mulai tahun 2025 guru non ASN akan menerima besaran TPG Rp2.000.000 per bulan.

Baca Juga: Dirjen GTK Nunuk Suryani Ikut Buka Suara Soal Nasib Seleksi PPPK Guru Tahun 2025, Begini Katanya!

Informasi ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi bapak ibu guru non ASN.

Sementara bagi guru ASN besaran TPG yang diterima adalah sesuai dengan satu kali gaji pokok yang diterima dalam satu bulan.

Kemudian informasi kedua yang disampaikan oleh Presiden Prabowo berkaitan dengan skema pembayaran TPG.

Presiden Prabowo menyampaikan mulai tahun 2025 skema pembayaran TPG langsung ke rekening guru.

Baca Juga: SYARAT Seleksi Kepala Sekolah Terbaru Resmi Diteken, Nunuk Suryani Beri Tips Bagi Guru yang Masih Temukan Silang Merah di Sistem Pendaftaran!

Pembayaran TPG tidak lagi melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).

Melainkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening guru.

"Tunjangan guru langsung ke rekening guru, lama-lama untuk apa," ujar Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditemukan Bersimbah Darah di Karawang, Istri Tewas di Tempat

Nantinya untuk TPG bagi guru ASN akan dibayarkan oleh KPPN yang berada di Bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu bagi guru non ASN, TPG dibayarkan oleh Puslapdik yang berada di Bawah nauangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

***