POJOKSATU.id - Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan penempatan guru ASN baik itu PNS dan juga PPPK.

Kebijakan terbaru menyebutkan bahwa guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta.

Hal ini tentunya menjadi solusi yang tepat bagi sekolah swasta yang selama ini kekurangan guru.

Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri di Pondok Kelapa, Dua Guru Ponpes Ditangkap Polres Metro Jaktim

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada ketentuan khusus terkait dengan pembatasan Waktu guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta.

Guru PNS dan PPPK dapat ditugaskan di sekolah swasta selama 4 tahun pertama.

Setelah 4 tahun pertama selesai, penugasan dapat diperpanjang lagi selama 4 tahun sehingga total maksimal adalah 8 tahun.

Dasar hukum dari aturan tersebut ada pada Pasal 9 ayat 1.

Sementara itu pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa sekolah swasta yang sudah memiliki kecukupan guru, maka penugasan guru ASN akan diberhentikan sebelum masa maksimal tercapai.

Baca Juga: PERINGATAN TEGAS dari BKN! Tenaga Non ASN Database BKN yang Tidak Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 Akan Mendapat Konsekuensi!

Pembatasan Waktu ini bertujuan agar guru ASN bisa tetap focus pada tanggung jawab Utama mereka di sekolah negeri.

Sementara itu sekolah swasta juga diharapkan memiliki intensif untuk lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan guru.

Namun tidak semua guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta.

Ada kriteria khusus bagi guru ASN yang bisa mengajar di sekolah swasta.

Baca Juga: PANGGILAN DEMO NASIONAL BESAR-BESARAN Honorer R2 dan R3, Guru Nakes Teknis, MINMAL 40 RIBU HONORER KEPUNG Jakarta 3 Februari, INI BUKAN AKSI-AKSIAN!

Berikut ini kriteria guru ASN yang diperbolehkan mengajar di sekolah swasta:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.

3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik.

4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan urat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

***