POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 akan dicairkan mulai bulan September nanti.
Perlu dicatat di triwulan sebelumnya, guru ASN sertifikasi menerima TPG dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Sementara itu guru non ASN menerima TPG dengan besaran Rp2 juta per bulan.
Nah info resmi dari Dirjen GTK Nunuk Suryani besaran TPG Triwulan 3 tetap sama dengan triwulan 1 maupun 2 alias tidak ada perubahan.
Baca Juga: Mencekam, Massa Bakar Rumah Mewah di Dekat Gedung DPRD Jabar, Api Membumbung Tinggi
Begitu pun bagi guru yang nantinya mengalami penundaan pembayaran.
Meski pembayaran TPG Triwulan 3 ditunda, maka guru akan tetap mendapatkannya dengan besaran yang sama juga.
Tidak ada dikurangi satu persenpun oleh pemerintah.
Perubahan hanya terjadi pada Waktu pembayarannya saja.
Guru yang datanya sudah valid maka pembayaran TPG Triwulan 3 pun akan dilakukan lebih cepat.
Dan juga besar kemungkinan pembayaran dilakukan sesuai regulasi yaitu bulan September.
Namun bagi guru yang mengalami masalah maka pembayaran juga akan ditunda sampai seluruh data valid.
Dan tentunya juga pembayaran dilakukan setelah SKTP terbit.
Penerbitan SKTP ini lah yang menjadi penyebab perbedaan Waktu pembayaran setiap guru bersertifikasi.
Baca Juga: AWAS Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Terancam Tak dapat TPG Triwulan 3 Jika Alami Hal Ini!
Apabila ada guru yang SKTP baru terbit di akhir semester maka besar kemungkinan TPG Triwulan 3 juga baru dicairkan atau dibayarkan pada bulan Januari 2026 nanti.
Oleh karena itu bapak ibu guru harus benar-benar memantau proses validasi data dan juga penerbitan SKTP.
Jangan sampai ada keterlambatan pembayaran TPG Triwulan 3 hanya karena ada data yang belum valid.
***



