POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025.
Perlu dipahami bahwa saat ini pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 akan segera memasuki tahapan kedua.
Tahapan pertama adalah pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan.
Dan untuk tahapan kedua adalah Lapor Diri ke LPTK.
Jadwal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Lapor Diri ke LPTK dilakukan mulai tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2025.
Namun pada Sabtu, 29 November 2025 malam ini ada kabar baik.
Bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 bisa langsung cek akun SIMPKB masing-masing.
Malam ini ternyata notifikasi yang berisi link Lapor Diri ke LPTK sudah muncul di SIMPKB.
Bapak ibu guru yang sudah mempersiapkan berkas Lapor Diri bisa melakukan tahapan kedua ini mulai malam ini.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui SIMPKB:
1. Akses akun SIMPKB masing-masing
2. Nanti akan muncul notifikasi terkait yang isinya adalah bapak ibu guru sudah ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
3. Pada bagian Bawah ada beberapa menu, warna hijau untuk menu Lapor Diri, biru untuk masuk ke Ruang GTK.
Baca Juga: CEK Daftar Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025!
4. Bapak ibu guru klik pada menu berwarna hijau Lapor Diri.
5. Klik tombol Lapor Diri warna hijau tersebut kemudian bapak ibu guru akan diarahkan langsung menuju ke link masing-masing LPTK.
6. Nantinya akan ada link khusus untuk melakukan lapor diri, dimana bapak ibu guru diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen atau berkas yang telah ditentukan.
7. Pastikan setiap dokumen terunggah pada menu yang benar
***



