POJOKSATU.id, INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau semua pihak agar memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 berjalan transparan.

Imbauan pelaksanaan SPMB secara transparan dan tidak curang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul lewat video di akun Instagram resmi Kemendikdasmen, Jumat, 27 Juni 2025.

Faisal memastikan pihaknya akan menindak pelaku curang SPMB sesuai ketentuan berlalu, termasuk secara hukum jika ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Gapai Cita-cita Kuliah di Kampus Ternama Korsel, Sabrina Chairunnisa Bersyukur Jalani Summer Program di Yonsei University

Ya, Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Ombudsman, KPK, kepolisian, kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan SPMB dan menindak pelaku curang.

"Dalam rangka memastikan pelaksaan penerimaa murin baru berjalan dengan objektif dan transfaran, akuntabel dan berkeadilan, tidak diskriminatif dan menghindari adanya kecurangan, saya selaku Inspektur Jenderal Kemdikdasmen, mengimbau kepada masyarakat, hal-hal sebagai berikut," ujar Faisal.

Ada lima poin yang diimbau Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, sebagai berikut;

1. Agar semua pihak turut mengawasi pelaksanaan SPBM ini supaya berjalan sesuai ketentuan

2. Apabila masyarakat menemukan kecurangan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kemdikdasmen melalui laman posko pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id dan pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id atau ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah terdekat.

Baca Juga: Geger Pengakuan Aishah Prastowo Lulusan S3 Oxford Jadi Guru SMA, Menkeu Sampai Bilang Terima Kasih

3. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh janji oknum yang berjanji memasukkan atau meloloskan ke sekolah tertentu dengan meminta imbalan.

4. Apabila ada oknum yang terlibat dalam kecurangan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, dan apabila ada unsur pidana akan diserahkan ke aparat hukum.

5. Sebagai bentuk komitmen dan memastikan pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara transparan dan akuntable, Kemendikdas telah berkoordinasi dengan Ombudsman dan KPK, Kepolisian, Kejaksaaan dan Inspektorat Daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Baca Juga: Meski Pencairan TPG Triwulan 2 Mundur, Deretan Guru Ini Tetap akan Dapat Transferan Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat!

"Dan apabila ditemukan masalah kecurangan di lapangan akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya. ***