POJOKSATU.ID - Teman-teman ramai ya soal isu nasib PPPK kembali jadi sorotan.

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dikabarkan terancam diberhentikan di sejumlah daerah akibat keterbatasan anggaran loh.

Eh, kondisi ini dipicu aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga: 120 dari 460 Perumahan di Bandung Sudah Serahkan PSU, Dadang Ultimatum Pengembang Nakal

Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat disebut mulai terdampak.

 

Dampak Kebijakan Anggaran

Lalu pakar dari UGM, Agustinus Subarsono, menilai kondisi ini menunjukkan kurang matangnya perencanaan kebijakan kepegawaian di daerah.

Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah seharusnya sudah menghitung kemampuan fiskal sebelum merekrut PPPK.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Tetap Aman

Dikutip ugm.ac.id pada 30 Maret 2026, Agustinus Subarsono berkata demikian.

“Ini menunjukkan kebijakan belum disusun secara komprehensif,” ujarnya.

 

Kontrak Harus Lebih Fleksibel

Ia juga menyoroti sistem kontrak PPPK yang umumnya lima tahun loh guys.

Menurutnya, daerah dengan kondisi keuangan tidak stabil seharusnya bisa membuat kontrak lebih pendek, misalnya dua atau tiga tahun.

Dengan begitu ya, risiko beban anggaran bisa lebih dikendalikan ya guys.

 

Risiko Besar Jika Terjadi PHK

Jika pemberhentian benar terjadi, dampaknya tidak main-main loh.

Nah mulai dari meningkatnya pengangguran, turunnya daya beli masyarakat, hingga potensi gangguan sosial dan politik.

Baca Juga: WFH Segera Berlaku! ASN, Guru, dan Siswa Tak Masuk Jumat, Ini Penjelasan Pemkot Makassar

Selain itu, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir juga berpotensi menggugat melalui jalur hukum.

 

Solusi, Dialog dan Evaluasi

Lalu sebagai solusinya, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para PPPK yang terdampak.

Langkah ini penting agar kebijakan yang diambil tetap transparan dan adil.

Baca Juga: Sertifikat Lahan 5,4 Hektare Sudah Diserahkan tapi 2 Tahun tak Dibayar BPRS HIK Parahyangan, Aknes Lapor ke OJK Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia juga menyarankan adanya bentuk penghargaan bagi PPPK yang terdampak.

Seperti pemberian kompensasi atau sertifikat sebagai bentuk apresiasi.

 

Perlu Perbaikan Sistem Nasional

Lebih jauh, kasus ini dinilai sebagai masalah struktural dalam hubungan pusat dan daerah.

Keterbatasan Pendapatan Asli Daerah  atau PAD membuat banyak daerah kesulitan membiayai pegawai.

Karena itu, perlu ada evaluasi kebijakan secara menyeluruh.

Nah termasuk kemungkinan penerapan sistem desentralisasi yang lebih fleksibel.

Ancaman pemberhentian PPPK akibat batas belanja pegawai jadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

Solusi terbaik adalah dialog terbuka, evaluasi kebijakan, dan perencanaan yang lebih matang agar dampak sosial bisa diminimalkan.***