POJOKSATU.id - Lanskap pendidikan tinggi di Indonesia tengah mengalami perubahan cukup besar.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemdiktisaintek merombak indikator penilaian performa perguruan tinggi melalui kebijakan Indikator Kinerja Utama atau IKU Diktisaintek Berdampak.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian kalangan akademik adalah perubahan cara publikasi ilmiah dihitung dalam IKU perguruan tinggi.
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 358/M/KEP/2026, pemerintah menetapkan indikator kinerja utama perguruan tinggi dan LLDIKTI. Kepmen tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Jawa Barat Versi UNIRANKS 2027, Ada 4 Kampus Swasta yang Masuk Daftar
Dalam lampirannya, formula publikasi menyebut jurnal yang diterbitkan major publishers dan/atau academic associations, termasuk Elsevier, SAGE Publications, Oxford University Press, Nature Portfolio, Springer, Taylor & Francis, Cambridge University Press, Wiley, Wolters Kluwer, Blackwell Publishing, APA, ASPA, dan Emerald Publishing.
Pada bagian yang sama, regulasi secara eksplisit menyebut bahwa penerbit seperti MDPI, Frontiers, dan Hindawi Publisher tidak termasuk dalam kelompok publikasi yang dihitung dalam formula tersebut.
Perubahan ini penting karena selama bertahun-tahun publikasi jurnal internasional, terutama yang terindeks basis data seperti Scopus, menjadi salah satu target utama dosen dan perguruan tinggi.
Mengapa pemerintah mengubah hitungan publikasi?
Semangat utama IKU Diktisaintek Berdampak adalah mendorong perguruan tinggi tidak hanya mengejar output, tetapi juga outcome atau dampak.
Baca Juga: Cara Berbagi Lokasi Real-Time di Google Maps, Bisa Pantau Perjalanan Keluarga dan Teman
Dalam dokumen IKU, pemerintah secara jelas menyebut orientasi pada hasil yang memberikan dampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Artinya, jumlah publikasi tidak lagi berdiri sendiri sebagai gambaran keberhasilan.
Penelitian diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang masuk jurnal, tetapi dapat berlanjut menjadi pengetahuan yang digunakan, inovasi, kebijakan, solusi bagi masyarakat, atau kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Arah tersebut juga sejalan dengan agenda Kemdiktisaintek yang mendorong riset agar tidak berhenti di laboratorium, tetapi menghasilkan solusi, perusahaan, dan industri.
APC dan persoalan publikasi high-volume
Salah satu aspek yang ikut membuat kebijakan publikasi menjadi perhatian adalah model Article Processing Charge atau APC.
Baca Juga: Cara Sanggah dan Ajukan Jadi Penerima Bansos 2026, Ini Link Resmi Kemensos
Dalam model open access, biaya publikasi dapat dibebankan kepada penulis atau institusi.
MDPI, misalnya, secara resmi menjelaskan bahwa seluruh jurnalnya menggunakan model open access dan biaya publikasi digunakan untuk mendukung proses penerbitan.
Besaran APC berbeda-beda menurut jurnal, bahkan sejumlah jurnalnya mengenakan biaya hingga ribuan franc Swiss.
Jika dikonversikan ke rupiah, biaya tersebut dapat mencapai puluhan juta rupiah untuk satu artikel, tergantung jurnal dan kurs.
Bagi dosen yang menggunakan dana penelitian atau dukungan kampus untuk membayar APC, persoalan biaya tentu menjadi pertimbangan tersendiri.
Baca Juga: Jurnal Ilmiah Ini Prediksi Kiamat Terjadi 13 November 2026, Hitung Populasi Manusia, Kembali Viral
Di sinilah muncul perdebatan mengenai model publikasi high-volume dengan APC.
Pemerintah menilai model seperti ini berpotensi membuat perguruan tinggi terlalu berorientasi pada jumlah publikasi apabila tidak diimbangi selektivitas dan kualitas penelitian.
Namun, perlu digarisbawahi, model open access atau keberadaan APC tidak dengan sendirinya berarti sebuah jurnal berkualitas rendah.
Kualitas tetap perlu dilihat berdasarkan jurnal secara spesifik, proses editorial, mekanisme peer review, integritas penelitian, rekam jejak, serta kontribusi ilmiahnya.
Mengapa MDPI, Frontiers dan Hindawi dikecualikan?
Jawaban paling aman ada di regulasinya.
Kepmendiktisaintek Nomor 358/M/KEP/2026 memang memasukkan sejumlah major publishers dan academic associations sebagai kelompok penerbit yang dapat diperhitungkan dalam formula publikasi, sekaligus secara eksplisit mengecualikan MDPI, Frontiers, dan Hindawi Publisher.
Jadi, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menyatakan seluruh artikel yang diterbitkan ketiga nama tersebut tidak ilmiah.
Yang berubah adalah pengakuannya dalam indikator kinerja utama perguruan tinggi.
Khusus Hindawi, persoalannya juga memiliki latar belakang tersendiri. Wiley yang mengakuisisi Hindawi menghadapi masalah integritas publikasi dan paper mill pada sejumlah jurnal.
Pada 2023, sejumlah jurnal Hindawi bahkan dikeluarkan dari Web of Science setelah muncul persoalan terkait integritas publikasi.
Karena itu, konteks masing-masing penerbit tidak sepenuhnya sama dan tidak tepat jika ketiganya digeneralisasi sebagai penerbit dengan persoalan identik.
Kampus diarahkan ke major publishers
Dengan formula baru tersebut, perguruan tinggi memiliki insentif lebih besar untuk mengarahkan publikasi internasional ke jurnal yang diterbitkan major publishers maupun asosiasi akademik yang tercantum dalam regulasi.
Di antaranya Elsevier, SAGE Publications, Oxford University Press, Nature Portfolio, Springer, Taylor & Francis, Cambridge University Press, Wiley, Wolters Kluwer, Blackwell Publishing, serta Emerald Publishing.
Dengan demikian, dosen yang sedang menyiapkan artikel perlu lebih cermat memilih jurnal.
Baca Juga: Isu Harga BBM Naik Bikin Khawatir? Lakukan 5 Langkah Efisiensi Ini Agar Dompet Tetap Aman!
Bukan hanya melihat apakah jurnal terindeks Scopus atau berada di kuartil Q1 dan Q2, tetapi juga memastikan jurnal dan penerbitnya sesuai dengan ketentuan IKU yang berlaku di perguruan tinggi.
Lalu bagaimana nasib publikasi dosen?
Ini bagian yang penting karena perubahan IKU tidak boleh disalahartikan sebagai penghapusan otomatis nilai publikasi dosen.
IKU perguruan tinggi dan angka kredit untuk pengembangan karier dosen merupakan dua hal yang berbeda.
Pada 2026, pengembangan karier dan kenaikan Jabatan Akademik Dosen memiliki mekanisme tersendiri melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.
Ketentuan tersebut masih mengatur angka kredit, proporsi penelitian, serta syarat publikasi ilmiah untuk kenaikan jabatan akademik.
Karena itu, publikasi yang tidak masuk formula IKU tidak otomatis berarti seluruh angka kredit personal dosen dari publikasi tersebut hilang.
Pengakuan angka kredit tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan penilaian jabatan akademik yang berlaku dan status publikasi yang bersangkutan.
Namun, dari sisi institusi, dampaknya cukup jelas.
Baca Juga: Tinggalkan Aturan Lama! Sistem SK Penetapan Tunggal Kini Jadi Penentu Sah Pencairan Dana PIP
Publikasi pada MDPI, Frontiers, dan Hindawi tidak memberikan kontribusi pada formula IKU publikasi sebagaimana publikasi dari kelompok penerbit yang disebut dalam Kepmen 358/M/KEP/2026.
Artinya, perguruan tinggi sangat mungkin menjadi lebih selektif ketika menentukan kebijakan pendanaan atau dukungan APC untuk publikasi yang tidak memberikan kontribusi terhadap target IKU.
Dari mengejar jumlah menuju dampak
Perubahan ini pada akhirnya membawa pesan yang cukup jelas bagi ekosistem riset Indonesia.
Dosen tetap membutuhkan publikasi ilmiah. Perguruan tinggi juga tetap membutuhkan publikasi internasional untuk membangun reputasi dan kinerja akademik.
Baca Juga: Jakarta Terancam Krisis Air! BPBD DKI Peringatkan Warga Waspada Kekeringan Sejak Awal September Ini
Namun, publikasi tidak lagi cukup dinilai dari jumlahnya saja.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penelitian tersebut berkualitas, memiliki kontribusi ilmiah, dapat dipercaya, dimanfaatkan, dan menghasilkan dampak yang lebih luas.
Bagi dosen, perubahan ini berarti strategi publikasi perlu semakin matang. Pemilihan jurnal harus mempertimbangkan kualitas naskah, kesesuaian jurnal, reputasi penerbit, biaya publikasi, serta konsekuensinya terhadap kinerja institusi.
Sementara bagi kampus, tantangannya adalah memastikan anggaran riset tidak sekadar menghasilkan angka publikasi, tetapi benar-benar mendorong penelitian yang memiliki nilai dan manfaat. ***




