POJOKSATU.id — Penahanan ijazah asli pegawai oleh perusahaan memang menjadi dilema yang sering dihadapi para pencari kerja di Indonesia.
Hingga saat ini, masih belum ada aturan yang secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah karyawan.
Hal ini menjadi celah bagi perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya agar terus bekerja dan tidak mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Santi Manda Sari, Guru SMP Negeri 3 Lhokseumawe Jadi Peserta Indonesia-Korea Teacher Exchange 2025
Penahanan ijazah tanpa kesepakatan atau dilakukan secara sepihak oleh perusahaan jelas melanggar hukum.
Jika menghadapi situasi ini, karyawan berhak untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Langkah pertama yang dapat diambil adalah melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Jugun Ianfu, Ketika Luka Kolektif Jadi Jeritan Sunyi dalam Sejarah Indonesia
Laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi, di antaranya nomor telepon (021) 5255733, (021) 5255661, dan (021) 50816000.
Selain itu, aduan tertulis juga bisa dikirimkan lewat email ke surel [email protected].
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak tenaga kerja.
Baca Juga: Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Siapkan 7 Dokumen Ini Sekarang, Jangan Tunggu Waktu Mepet!
Alternatif lain yang tidak kalah efektif adalah melapor melalui platform daring Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Layanan ini dapat diakses di situs https://www.lapor.go.id/.
Proses pelaporannya pun cukup mudah. Kamu hanya perlu memilih jenis laporan sebagai 'Pengaduan'.
Lalu, mengisi judul dan uraian laporan secara jelas dan lengkap, menentukan tanggal serta lokasi kejadian.
Kemudian pilih instansi tujuan (Kementerian Ketenagakerjaan), dan mengategorikan laporan menjadi Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
Setelah semua data terisi, pencet 'Lapor' dan lengkapi data diri Anda untuk keperluan verifikasi.
Baca Juga: Resmi Jadi PPPK? Ini Tugas dan Kewajiban Baru yang Wajib Dilaksanakan!
Akan tetapi, jika di awal kontrak kerja kedua belah pihak telah sepakat untuk menahan ijazah dan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHP dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan maka laporan ini tidak sah.
Dengan melaporkan kasus penahanan ijazah secara sepihak ini, diharapkan perusahaan akan tunduk pada peraturan yang ada dan menghormati hak-hak karyawan.
Proses pengaduan ini juga menjadi upaya penting untuk mendorong pemerintah memperketat regulasi agar praktik penahanan ijazah yang merugikan karyawan semakin berkurang.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id melalui tautan berikut ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian informasi tentang cara menyikapi jika ijazah Anda ditahan oleh pihak perusahaan tempat Anda bekerja.***




