POJOKSATU.ID - Proses seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 yang dibuka sejak tanggal 27 Juni hingga 25 Juli 2026 menjadi kesempatan emas bagi para calon pendidik.

Namun, sebagian pelamar merasa cemas karena fisik ijazah dari perguruan tinggi mereka belum kunjung diterbitkan.

Masalah belum keluarnya ijazah fisik ini sering kali membuat calon pendaftar ragu untuk melanjutkan proses pembuatan akun.

Untungnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Ditjen GTK memberikan kelonggaran dan solusi praktis terkait kendala ini.

Baca Juga: Ingkar Janji Serah Terima Rumah, Pengembang Socia Garden Karawang Dihukum BPSK

Peserta yang belum menerima ijazah fisik secara resmi rupanya tetap diperbolehkan untuk mencoba mendaftar ke sistem seleksi.

Kunci utama dari kelonggaran ini adalah data kelulusan mahasiswa harus sudah tercatat secara resmi di pangkalan data PDDikti.

Data yang wajib terekam tersebut meliputi tanggal kelulusan yang sah serta nomor ijazah yang dikeluarkan oleh kampus.

Pada tahap pendaftaran awal, sistem seleksi memang dirancang untuk tidak mewajibkan peserta mengunggah dokumen ijazah fisik.

Baca Juga: Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tetap Boleh Pakai HP untuk Belajar

Oleh karena itu, pendaftar tidak perlu terburu-buru mengunggah dokumen tersebut selama status kelulusannya sudah sinkron dengan data pusat.

Selama proses seleksi berlangsung, ketiadaan fisik dokumen ijazah ini dipastikan tidak akan menggugurkan status kepesertaan Anda.

Kendati demikian, kewajiban penyerahan ijazah fisik tidak sepenuhnya dihilangkan melainkan hanya ditunda pelaksanaannya.

Apabila nantinya Anda dinyatakan lolos seleksi PPG Calon Guru, barulah kewajiban penyerahan dokumen fisik ini harus dipenuhi.

Peserta wajib menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi secara resmi pada saat proses lapor diri di LPTK masing-masing.

Jadi, langkah mitigasi yang paling tepat saat ini adalah segera memeriksa keaktifan data kelulusan Anda secara mandiri di situs web resmi PDDikti.

Jika data kelulusan belum tercantum, segeralah menghubungi pihak biro akademik kampus asal Anda untuk mempercepat proses pelaporan data ke kementerian.

Dengan pemahaman alur administrasi ini, keterlambatan terbitnya ijazah fisik tidak lagi menjadi penghalang bagi Anda untuk melangkah menjadi guru profesional.***