POJOKSATU.id - Sebagai program peningkatan kapasitas, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru di Indonesia.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk menghasilkan pendidik bersertifikat yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Karena itulah, program ini dirancang agar guru dapat memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam pendidikan serta strategi pengajaran yang efektif.
Selain itu, PPG dalam Jabatan di Kemenag yang biasanya identik dengan PPG Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ditujukan untuk menghasilkan Guru Bersertifikat Pendidik yang bisa memenuhi standar kompetensi.
Pertimbangan Penyelenggaraan PPG
Dalam menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan, Kementerian Agama mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu:
- Kebutuhan Guru Secara Nasional: Penyelenggaraan PPG didasarkan pada kebutuhan jumlah guru untuk setiap program studi.
- Kapasitas Lembaga Penyelenggara: Program disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
- Ketersediaan Anggaran Pemerintah: Anggaran menjadi faktor krusial dalam menentukan jumlah peserta dan cakupan program.
- Sebaran Guru di Setiap Provinsi: Tingkat distribusi guru di seluruh Indonesia turut dipertimbangkan untuk memastikan pemerataan pendidikan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024
Pada tahun 2024, PPG Guru PAI dibuka untuk 13.409 guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Program ini menjadi sarana yang efektif dalam memacu peningkatan kompetensi dan daya inovasi guru agama dan guru madrasah di Indonesia.
Panitia nasional PPG juga melakukan berbagai terobosan untuk memastikan kualitas lulusan, termasuk dengan menambahkan fitur baru pada sistem manajemen pembelajaran (Learning Management System/LMS) dan aplikasi pemeriksa plagiarisme (Turnitin).
Prof. Abu Rokhmad, Inspektur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, menegaskan pentingnya PPG bukan hanya sebagai instrumen untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai sarana strategis untuk meningkatkan kompetensi para guru.
"PPG ini merupakan instrumen yang sangat penting, bukan sekadar soal sertifikatnya, namun lebih dari itu bagi bapak dan ibu guru ini sangatlah strategis karena bisa meningkat kompetensinya," jelasnya.
Biaya dan Sistem Pelaksanaan
PPG 2024 akan dilaksanakan dengan sistem daring yang melibatkan 48 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Direktur PAI Kementerian Agama, M. Munir, menekankan bahwa penyelenggaraan PPG merupakan wujud komitmen negara untuk menciptakan guru yang kompeten dan inovatif dalam mengajar.
Biaya mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI tidak berbayar sehingga peserta tidak dipungut biaya.
Pembiayaan PPG PAI bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.
Sasaran dan Persyaratan Peserta
Seleksi calon peserta melibatkan beberapa tahapan, yaitu verifikasi administrasi dan akademik, dengan mempertimbangkan:
- Usia dan Masa Kerja Guru
- Keterwakilan dari 38 Provinsi di Indonesia
- Kebutuhan Guru Berdasarkan Program Studi
- Kapasitas LPTK.
- Ketersediaan Anggaran Pemerintah
Calon peserta program PPG dalam jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- 1. Terdata Aktif di SIMPATIKA: Terdaftar sebagai guru tetap di Madrasah.
- 2. Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi Guru: Calon peserta belum memiliki sertifikat pendidik.
- 3. Memiliki Kualifikasi Akademik S1/D4 yang Linier: Sesuai dengan mata pelajaran yang akan diambil.
- 4. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
- 5. SK Pengangkatan dengan TMT Paling Lama 31 Desember 2015.
- 6. Usia Maksimal 58 Tahun pada Februari 2024.
- 7. Memenuhi kuota Seleksi Akademik
Mata Pelajaran yang Diujikan
Program PPG mencakup berbagai mata pelajaran yang diujikan dalam seleksi akademik, yang terdiri dari mata pelajaran keagamaan dan umum.
Daftar mata pelajaran keagamaan yaitu:
- 1. Akidah Akhlak
- 2. Al-Qur’an Hadist
- 3. Fiqih
- 4. Sejarah Kebudayaan Islam
- 5. Bahasa Arab
- 6. Guru Kelas MI (Madrasah Ibtidaiyah)
- 7. Guru Kelas RA (Raudhatul Athfal)
Daftar mata pelajaran umum meliputi:
- 1. Bahasa Indonesia
- 2. Bahasa Inggris
- 3. Bahasa Jawa
- 4. Bahasa Jepang
- 5. Bimbingan dan Konseling
- 6. Biologi
- 7. Ekonomi
- 8. Fisika
- 9. Geografi
- 10. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- 11. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- 12. Kimia
- 13. Matematika
- 14. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- 15. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- 16. Sejarah
- 17. Sosiologi
- 18. Seni Budaya
- 19. Tata Busana
- 20. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Baca Juga: LMS untuk Pendidikan Profesi Guru, Begini Cara Akses Platform SPACE Kemenag
PPG Dalam Jabatan di Kemenag merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan mengintegrasikan berbagai komponen pembelajaran, workshop, dan pengalaman lapangan, program ini bertujuan untuk menciptakan guru yang tidak hanya memiliki sertifikat.
PPG Dalam Jabatan di Kemenag juga dituntut mampu menerapkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial secara holistik. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




