POJOKSATU.id, KEBUMEN – Guru sebagai pendidik ternyata banyak yang berbuat tindakan tercela, salah satunya kepala SD negeri di Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah.

Guru atau Kepsek inisial CH (40) warga Kelurahan Karanganyar malah selingkuh dengan buruh lepas beristri inisial SM (44).

Perselingkuhan mereka kebablasan, bayi hasil hubungan gelap mereka malah dibuang ke sawah pada 13 April 2025 lalu.

Namun aksi mereka pada akhirnya ketahuan warga dan polisi.

Baca Juga: WOW! Menteri Keuangan Jadwalkan Pembayaran Dua Kali TPG dalam Satu Bulan di Tahun 2025! Cek Jadwal dan Regulasi Resminya!

Buruh lepas SM ini sudah beristri dan mengaku punya hubungan asmara dengan ibu kepala sekolah sejak 2023 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/4/2025) menjelaskan awal mula SM mengaku menemukan bayi laki-laki wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kebumen, fakta sebenarnya terungkap. Bayi tersebut ternyata merupakan hasil hubungan gelap ibu kepala sekolah CH dengan SM.

"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres saat konferensi pers.

"Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Guru Honorer SD Lumajang Tak Tahan Usai Nonton Porno, Tunjukkan Kelamin ke Muridnya Lewat Video Call

Saat dihadirkan di depan awak media, SM (44) tampak hanya bersimpuh malu.

Dia mengaku telah kenal dan menjalin hubungan asmara dengan CH sejak dua tahun lalu atau sejak 2023.

"Sudah berhubungan dari Juni 2023," kata SM.

Dalam konfrensi pers tersebut hanya SM yang dihadirkan, sedangkan CH saat ini masih menjalani perawatan medis pascamelahirkan.

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan II Tahun 2025 Dipercepat, Beda 1 Bulan dari Tahun Lalu, Cek di Peraturan Resmi dari Pemerintah!

Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.

Kronologi Penemuan Bayi

Kejadian penemuan bayi hasil hubungan gelap ini bermula pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, SM datang ke rumah saudaranya berinisial SA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam. Dia mengaku telah menemukan bayi di dalam tas.

Mendengar cerita tersebut, SA langsung mencari pampers dan susu ke rumah Bidan desa setempat.

Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.

Dari laporan inilah penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Polres Kebumen menetapkan dua tersangka yakni SM dan CH.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***