POJOKSATU.id — Pemeriksaan kehamilan kini bisa dilakukan tanpa khawatir soal biaya. Sebab, layanan cek kehamilan sudah termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan medis lanjutan jika ditemukan kondisi berisiko.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di fasilitas kesehatan sesuai sistem rujukan berjenjang.
Baca Juga: Soeharto, Pahlawan Pembangunan atau Bayangan Masa Kelam Demokrasi?
BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan pemeriksaan ibu hamil di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Layanan yang masuk tanggungan antara lain:
- Pemeriksaan rutin kehamilan (tekanan darah, berat badan, tinggi fundus, dan detak jantung janin).
- Pemeriksaan laboratorium dasar seperti kadar hemoglobin dan urine protein.
- Tindakan USG jika dibutuhkan secara medis oleh dokter atau bidan.
Baca Juga: Banjir Terjang Brebes, Saat Warga Harus Kuat di Tengah Derasnya Ujian
Namun, bila USG dilakukan hanya untuk keperluan pribadi seperti mengetahui jenis kelamin bayi, biasanya tidak ditanggung BPJS.
Prosedur Cek Kehamilan Pakai BPJS
Peserta BPJS cukup datang ke FKTP tempat dirinya terdaftar dengan membawa kartu BPJS dan KTP. Pemeriksaan akan dilakukan oleh bidan atau dokter.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tertentu yang memerlukan penanganan lanjutan, peserta akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Bagi ibu hamil dengan kondisi normal, pemeriksaan bisa tetap dilakukan di FKTP tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: Cara Membuat Akun MagangHub Kemnaker untuk Daftar Magang Nasional Batch 2
Namun, jika terdeteksi risiko tinggi, seperti tekanan darah tinggi, diabetes, atau posisi janin tidak normal, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di rumah sakit rujukan.
Pemeriksaan rujukan ini tetap gratis selama sesuai prosedur BPJS.
BPJS tidak menanggung pemeriksaan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
Baca Juga: Benarkah Sertifikat Magang Nasional Diakui Dunia Kerja? Simak Faktanya!
Selain itu, layanan tambahan seperti cetak foto USG berwarna, vitamin tertentu, atau permintaan dokter spesifik bisa dikenakan biaya pribadi.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, ibu hamil bisa memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung keselamatan ibu dan bayi di Indonesia.***




