POJOKSATU.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara, telah merilis rangkaian kegiatan dan acara untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan tema "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju", rangkaian acara ini terbuka untuk umum dan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2025.

Berikut adalah jadwal dan rincian kegiatan utama yang dapat diikuti oleh masyarakat:

Baca Juga: PPPK Jawa Barat: BPSDM Jabar Umumkan Penundaan Jadwal Klasikal Orientasi, Kapan Waktu Pelaksanaannya?

17 Agustus 2025:

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi:
Upacara akan diawali dengan kirab bendera dan teks proklamasi dari Monas menuju Istana Merdeka. Upacara ini akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Pesta Rakyat:
Setelah upacara, akan ada pesta rakyat di kawasan Monas dan istana kepresidenan. Acara ini akan dimeriahkan dengan panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api.

Karnaval Kemerdekaan:
Acara ini akan melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan BUMN.

Tarif Rp80 untuk Angkutan Massal Publik:
Seluruh moda transportasi umum di Jakarta (JakLingko, TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL) akan memberlakukan tarif khusus Rp80 sebagai simbol 80 tahun kemerdekaan.

Diskon Belanja Nasional:
Diskon hingga 80% akan ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan, hasil kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha retail.

Baca Juga: Miris! Saat Rakyat Menjerit, Ungkap 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos!

18 Agustus 2025:

Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati perayaan kemerdekaan dengan mengadakan perlombaan dan kegiatan lainnya di tingkat daerah.

24 Agustus 2025:

Merdeka Run 8.0 K
Sebagai penutup rangkaian acara, akan diadakan lomba lari sejauh 8 km di Jakarta. Acara ini terbuka untuk publik sebagai simbol 80 tahun kemerdekaan.

Rangkaian acara ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan, gotong royong, dan kebanggaan nasional, serta menjadi momentum untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.***

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Ini Rincian Lengkapnya untuk Pejabat dan Menteri!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov