PojokSatu.id — Tahun 2025 disebut-sebut sebagai babak akhir bagi tenaga honorer di Indonesia.
Namun, di tengah janji pemerintah soal transisi mulus menuju status ASN, kenyataan di lapangan berkata lain.
Ribuan honorer kini justru dirumahkan bahkan sebelum masa penghapusan honorer secara resmi diberlakukan.
Sebanyak 2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel resmi diberhentikan atau dirumahkan.
Baca Juga: Wali Kota Serang Tetapkan Alun-Alun Barat Jadi Lokasi Apel Rutin ASN
Sebagian besar di antara mereka sudah mengabdi lebih dari satu dekade, namun gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
Dari Pengabdian ke Pemutusan
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menegaskan bahwa status tenaga honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Namun, di banyak daerah, proses pemberhentian sudah dimulai lebih cepat.
Padahal, Kementerian PANRB sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan opsi transisi, seperti skema PPPK paruh waktu atau seleksi ulang.
Baca Juga: Style Hijab Sesuai Bentuk Wajah: Panduan Biar Penampilan Gak Salah Gaya
Sayangnya, janji itu tak terealisasi serentak di semua daerah.
Pemprov Sulsel, beralasan bahwa formasi jabatan yang ditempati honorer tersebut sudah dihapus atau diisi oleh PPPK baru, sehingga pembayaran gaji tidak lagi bisa dilakukan.
Bagi ribuan honorer yang terdampak, keputusan itu terasa seperti pukulan keras.
Jurang Antara Kebijakan dan Realita
Fenomena honorer dirumahkan ini menjadi potret nyata jurang antara kebijakan nasional dan implementasi daerah.
Di atas kertas, pemerintah berkomitmen menyelesaikan transisi honorer dengan adil dan tanpa pemutusan sepihak.
Namun di lapangan, birokrasi dan keterbatasan formasi membuat banyak honorer justru kehilangan pekerjaan sebelum solusi hadir.
Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. Di Jawa Timur dan Sumatera Selatan, sejumlah honorer kontrak daerah juga diberhentikan karena tidak masuk kuota PPPK.
Baca Juga: Masih Banyak Truk Tambang Bandel, Satlantas Serang Gencar Lakukan Penyekatan
Di sisi lain, banyak tenaga honorer non-database BKN juga menghadapi nasib serupa tak bisa mengikuti seleksi karena datanya tidak tercatat resmi.
BKN menegaskan bahwa tenaga honorer non-database tidak akan otomatis diangkat, dan setelah 2025 hanya ada dua opsi, seleksi umum atau berhenti total dari sistem ASN.
Ketidakpastian Ekonomi di Tengah Pengabdian
Dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini sangat terasa. Banyak tenaga honorer menjadi tulang punggung keluarga, namun kini kehilangan penghasilan bulanan.
Rata-rata mereka sebelumnya hanya menerima Rp1 juta–Rp1,5 juta per bulan, tapi setidaknya itu memberi kepastian.
Baca Juga: CPNS 2026 Fokus Formasi Digital dan Kesehatan, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth ASN
Setelah dirumahkan, mereka tidak lagi memiliki sumber penghidupan tetap.
Sebagian memilih pekerjaan serabutan, sebagian lagi menunggu kejelasan formasi PPPK paruh waktu.
Tapi hingga kini, belum ada petunjuk teknis jelas dari pemerintah pusat soal skema tersebut.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Menilai fenomena ini sebagai kesenjangan komunikasi kebijakan. Pemerintah pusat membuat regulasi dengan asumsi kesiapan daerah yang belum tentu ada.
Akhirnya yang jadi korban adalah tenaga honorer di lapangan.
Jika pemerintah tidak segera mengeluarkan pedoman transisi yang jelas, maka ribuan honorer bisa kehilangan pekerjaan tanpa solusi alternatif.
Baca Juga: DLH Pandeglang Siap Tambah Tong Sampah di Jalan Protokol, Antisipasi pertambahan Sampah Akhir Tahun
Hal ini bisa memicu dampak sosial, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.
Akhir yang Tidak Adil untuk Pengabdian Panjang
Menjelang penghujung 2025, status tenaga honorer makin rapuh. Mereka yang sudah lama bekerja justru berada di ujung jurang kebijakan.
Sementara pemerintah sibuk menyiapkan reformasi birokrasi, di sisi lain ribuan honorer kehilangan penghidupan tanpa pengalihan yang pasti.
Baca Juga: Style Hijab Sesuai Bentuk Wajah: Panduan Biar Penampilan Gak Salah Gaya
Bagi mereka, perjuangan belum selesai. Mereka bukan hanya menuntut pekerjaan, tapi pengakuan atas pengabdian panjang yang kini terancam tak berarti.***




