POJOKSATU.id - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU ASN membuka lembaran baru bagi tenaga honorer yang telah atau akan diangkat menjadi PPPK.

Selain memberikan kepastian status kepegawaian, regulasi ini juga memastikan bahwa PPPK mendapatkan lima jenis jaminan sosial.

Sebuah hak yang sebelumnya tidak dimiliki para honorer.

Baca Juga: Liburan ke Malang? Ini Deretan Tempat Wisata Paling Favorit dan Instagramable

Bagi jutaan honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian kesejahteraan, ketentuan ini menjadi kabar baik dan memberi gambaran masa depan yang lebih jelas.


UU ASN Pastikan PPPK Mendapat Lima Jaminan Sosial

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki hak kepegawaian setara ASN lainnya.

Terutama dalam hal jaminan sosial.

Baca Juga: Viral di Bogor Santri Kecil Kabur dari Pesantren karena Rindu Orang Tua, Polisi Temukan dan Antar Pulang

Hal ini tercantum dalam pasal yang mengatur pengelolaan ASN, termasuk hak dasar dan perlindungan sosial PPPK.

Dalam laporannya, sejumlah media pendidikan menyebut bahwa ada lima jaminan sosial yang wajib diberikan kepada PPPK berdasarkan UU ASN, yaitu:

1. Jaminan Kesehatan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Baca Juga: Retakan 25 Meter dan Hujan Ekstrem, Mengapa Cibeunying Menjadi Titik Longsor Paling Mematikan?

3. Jaminan Kematian

4. Jaminan Pensiun

5. Jaminan Hari Tua

Hak ini menjadikan PPPK berada dalam posisi yang lebih aman secara finansial dibanding saat mereka masih menjadi tenaga honorer.

Pernyataan itu menguatkan bahwa UU ASN benar-benar membawa perubahan struktural terhadap hak dasar PPPK.

Baca Juga: Keresahan PPPK Aceh Memuncak, Forum Koordinator Bongkar Fakta TPP 2026 Tanpa Porsi Anggaran


Perubahan Besar bagi Honorer Setelah Menjadi PPPK

Selama bertahun-tahun, banyak tenaga honorer bekerja tanpa perlindungan memadai.

Tidak semua memiliki BPJS Kesehatan aktif, tidak ada jaminan kecelakaan kerja, dan terutama tidak ada jaminan pensiun ataupun hari tua.

Dengan terbitnya UU ASN, kondisi tersebut berubah.

Baca Juga: Jelajah Pesona Lampung! Dari Pantai hingga Air Terjun Tanpa Harus Mahal

Pemerintah mewajibkan pemberi kerja untuk mengikutsertakan PPPK dalam lima jaminan sosial yang sama seperti ASN lainnya.

Meskipun mekanisme pembayaran iurannya diatur berbeda menunggu aturan pelaksana.

Bagi PPPK, jaminan ini berarti:

1. Perlindungan kesehatan yang lebih terjamin.

Baca Juga: Ini RINCIAN LENGKAP Aktivitas Bulan Guru Nasional 2025, Apa yang Harus Disiapkan Sekolah?

2. Perlindungan saat bekerja, termasuk kecelakaan kerja dan kematian.

3. Perlindungan jangka panjang berupa pensiun dan jaminan hari tua yang akan diterima sesuai ketentuan usia pensiun.

Ini menjadi lompatan besar bagi honorer yang puluhan tahun tidak pernah memiliki kepastian masa depan.


Implementasi Masih Menunggu Aturan Teknis

Meskipun hak jaminan sosial sudah tercantum dalam UU, implementasi di lapangan masih memerlukan penyusunan peraturan lebih detail berupa PP, Perpres, hingga petunjuk teknis.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CASN 2025 2029, Total Kuota Tembus 19.500 Formasi

Beberapa PPPK di daerah mengaku belum menerima jaminan pensiun atau hari tua karena skema pembiayaan belum ditetapkan sepenuhnya.

Beberapa kebijakan daerah pun berbeda-beda dalam mengeksekusi aturan tersebut.

Kendati demikian, para pakar kebijakan menilai bahwa penyelarasan regulasi hanya menunggu waktu karena UU ASN telah menetapkan jalur wajibnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Wawancarai Tiga Polisi Penyelamat Bilqis, 6 Hari Tak Mandi Tidur di Mobil dan Musola


Honorer Diminta Bersiap dengan Data Lengkap

Dengan lima jaminan sosial ini, honorer yang tengah menunggu pengangkatan menjadi PPPK diminta menyiapkan:

1. Data kependudukan yang valid

2. Data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

3. Riwayat kerja lengkap

4. Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan instansi

Hal ini penting agar integrasi data ke sistem kepegawaian nasional dan lembaga jaminan sosial berjalan lancar.

Baca Juga: Ramai Isu Gaji ASN Naik Desember 2025, Ini Fakta Regulasi Resminya

Bagi honorer yang sudah diangkat sebagai PPPK, memastikan status kepesertaan BPJS dan kelengkapan dokumen menjadi langkah awal untuk menikmati jaminan penuh sesuai hak.***