POJOKSATU.id, JAKARTA – Honorer yang daerahnya tidak membuka formasi PPPK 2024 tetap bisa dan bahkan wajib mengikuti seleksi PPPK 2024.
Untuk kriteria honorer yang tetap bisa mendaftar PPPK 2024 meskipun kabupaten/kota tempat domisilnya tidak membuka formasi, adalah honorer yang sudah terdaftar di database BKN.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, mengatakan, honorer yang kabupaten/kotanya tidak membuka formasi PPPK 2024, kalau THK-II atau tenaga non-ASN mendaftar, dia akan menjadi PPPK paruh waktu.
"Honorer yang Pemda-nya tidak membuka formasi, kalau THK-II atau tenaga non-ASN mendaftar dia akan menjadi PPPK paruh waktu. Ini kesempatan untuk menuntaskan pengangkatan non-ASN tahun ini," kata Aba Subagja ketika mengikuti rapat kerja di DPR RI, 13 Maret 2024.
Baca Juga: Akhir Hidup yang Indah, Imam Masjid di Kuningan Meninggal Dalam Keadaan Sujud
Untuk itu dia berharap semua honorer calon PPPK ikut mendaftar di 2024 ini. Sebab jika tidak mendaftar, maka yang bersangkutan tidak akan terdata.
"Yang kami khawatirkan itu justru ketika mereka tidak mendaftar tahun 2024. Kalau dia tidak melamar di 2024, maka dia tidak terdaftar sebagai orang yang pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 ini,” ujarnya.
“Kita tuntaskan mereka, tetap ikut tes, tapi dijamin lulus 100 persen, tapi mereka harus terdata," katanya lagi.
Lalu bagi daerah yang tidak ada membuka formasi atau kabupaten/kota yang formasinya terbatas, maka solusinya dilakukan PPPK Paruh Waktu.
"Nah bagaimana ketika formasinya terbatas? Ketika formasinya ada 100, yang melamar 150, yang 50 ini pun walaupun tidak ada formasinya tetap dinyatakan lulus, dan dia akan menjadi PPPK paruh waktu," bebernya di rapat kerja di DPR RI itu.
Baca Juga: Angin Segar Bagi 2.650 Guru Honorer DKI Jakarta, Disdik Mau Ubah Statusnya Jadi KKI
Dia memberikan penjelasan kenapa harus tetap dinyatakan lulus dan menjadi PPPK Paruh Waktu, karena masalah PPPK ini harus tuntas Desember 2024.
"Kenapa harus kita ubah statusnya, karena setelah Desember sesuai Pasal 66 itu tidak boleh lagi ada status yang lain, sehingga dia harus jadi PPPK walaupun PPPK Paruh Waktu yang sedang kita atur di dalam KemenPAN," ujarnya.
Sementara itu, guru honorer di sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri untuk mendaftar PPPK 2024.
Rekrutmen PPPK guru 2024 tidak hanya memberikan peluang bagi guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga bagi guru swasta.
Kemendikbud Ristek menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang ingin mendaftar PPPK, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat mereka mengajar.
Selain itu, guru swasta yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2024.***




