POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memperpanjang jadwal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi 25 Agustus 2025.

Maka dari itu, ada waktu 5 hari lagi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Hal itu sesuai dengan jadwal terbaru yang tertera di Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, saat ini masih tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Beredar, Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Disebut Wanita Eks Rekan Korban

Diketahui, data resmi BKN menyebutkan jumlah pelamar PPPK 2024 yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai jutaan, yakni 1.369.747 orang.

Mereka, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2, harus mengetahui tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Para honorer perlu tahu, bahwa ada salah satu tahapan krusial dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Tahapan krusian itu adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Keluarga Sebut Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta Dibuntuti Sebelum Dibunuh

Berdasarkan lampiran Surat MenPANRB tertanggal 20 Agustus menyebutkan, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula 23 Agustus sampai dengan 15 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.

Selanjutnya, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus sampai dengan 20 September 2025, menjadi 28 Agustus sampai dengan 20 September 2025.

Adapun jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus sampai dengan 30 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak, Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang Diculik dan Dibunuh

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Jika para honorer dan lulusan PPG tahu jadwal setiap tahapan, maka bisa bertanya kepada pejabat terkait di instansi masing-masing apabila progres pengusulan terkesan lambat. ***