POJOKSATU.id - Nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema ASN kembali menjadi sorotan.
Pemerintah pusat melalui BKN menegaskan bahwa persoalan honorer secara nasional sejatinya telah diselesaikan.
Jika masih ada honorer yang tersisa, maka hal itu bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Cek Terbaru Gaji PNS 2026! Rincian Pangkat, Golongan I–IV, dan Besaran Gajinya
Penegasan ini sekaligus menjawab kegelisahan banyak tenaga honorer yang berharap dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi.
BKN memastikan, tidak ada lagi jalur otomatis bagi honorer untuk menjadi ASN.
BKN 'Honorer Tersisa Bukan Lagi Urusan Pusat'
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema yang diatur dalam kebijakan nasional.
Baca Juga: Ferry Irwandi 'Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Fondasi Utama Kurikulum yang Berkualitas'
Dengan kebijakan tersebut, status honorer yang masuk dalam pendataan telah diarahkan ke mekanisme PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Menurut BKN, jika setelah kebijakan itu masih terdapat honorer yang belum terakomodasi, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Pemda.
Karena Pemda-lah yang sebelumnya merekrut tenaga honorer tersebut.
Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS! Ini Syarat Lengkap, Tahapan Seleksi, dan Penjelasan Resmi BKN
Dikutip dari JPNN, Senin 26 Januari 2026, Wakil Kepala BKN Suherman menegaskan bahwa:
“Pemda, kan yang merekrut honorernya? Berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa,”.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi membuka kebijakan khusus untuk pengangkatan honorer di luar mekanisme yang sudah ditetapkan.
Mau Jadi ASN? BKN Tegaskan Harus Ikut Seleksi
BKN juga menegaskan bahwa keinginan honorer untuk menjadi ASN tetap bisa diwujudkan, namun jalurnya jelas dan tegas, yakni melalui seleksi resmi.
Tidak ada pengangkatan langsung, baik menjadi PNS maupun PPPK, tanpa melalui tahapan seleksi.
Baca Juga: Cara Memilih Banyak File di Laptop dengan Cepat dan Praktis
Seleksi yang dimaksud meliputi:
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau
2. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Semua tahapan tersebut dilakukan secara nasional, transparan, dan berbasis sistem merit.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan, kualitas ASN, serta kepastian hukum dalam sistem kepegawaian negara.
Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026
Kenapa Pemda Diminta Bertanggung Jawab?
BKN menilai bahwa keberadaan honorer tersisa tidak lepas dari kebijakan rekrutmen di tingkat daerah pada masa lalu.
Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus melibatkan pemerintah daerah.
Baik melalui penataan ulang tenaga kerja, pengalihan skema kerja, maupun penyesuaian anggaran daerah.
Baca Juga: Kafalah dalam Ekonomi Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis, hingga Tanggung Jawab Para Pihak
Namun demikian, BKN menegaskan bahwa pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa mengikuti aturan nasional.
Artinya, meski pemda bertanggung jawab terhadap honorer tersisa, status ASN tetap hanya bisa diperoleh melalui seleksi resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Harapan Honorer dan Realita Kebijakan
Bagi banyak honorer, kebijakan ini terasa berat karena menutup harapan pengangkatan langsung.
Namun pemerintah berpandangan bahwa seleksi tetap menjadi satu-satunya cara untuk menjaga profesionalisme ASN.
Baca Juga: Andre Rosiade Desak Wali Kota Padang Copot Dirut PDAM, Kinerja Dinilai Jauh dari Harapan
Pengalaman kerja honorer tetap bisa menjadi nilai tambah dalam seleksi, terutama pada seleksi PPPK yang menilai kompetensi dan rekam jejak kerja.
Meski begitu, kelulusan tetap ditentukan oleh hasil seleksi, bukan semata masa pengabdian.
Kebijakan ini sekaligus menutup polemik dan memberikan kepastian arah bagi penataan tenaga honorer ke depan.***




