POJOKSATU.id - Kabar kurang menggembirakan kembali menghampiri jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Di tengah harapan akan adanya kejelasan status dan masa depan, isu honorer justru tidak masuk dalam agenda pembahasan resmi Komisi II DPR RI.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, sekaligus rasa kecewa, karena persoalan honorer hingga kini masih menjadi problem nyata di berbagai daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Aktif vs Kuliah, Strategi Pintar Ikut Organisasi Tanpa Kehilangan Fokus

Sejak awal masa sidang DPR RI tahun 2026, Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan reformasi birokrasi.

Keduanya telah menyusun agenda rapat kerja dengan sejumlah mitra strategis termasuk KemenPAN-RB.

Namun dari agenda tersebut, pembahasan khusus terkait tenaga honorer dan PPPK tidak tercantum sama sekali.

Baca Juga: Aspirasi Dianggap Diabaikan, PPPK Paruh Waktu Ancam Turun ke Jalan, Ini Penjelasannya

Bagi para honorer, kondisi ini seolah menjadi sinyal bahwa perjuangan mereka belum menjadi prioritas di tingkat legislasi nasional.

Padahal, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di daerah.


Tak Ada Pembahasan Honorer di Agenda Resmi

Pada agenda rapat Komisi II DPR RI yang berlaku pada masa sidang 2026, fokus pembahasan lebih banyak diarahkan pada isu lain.

Baca Juga: Bukan Sekadar Beasiswa! Ini Benefit LPDP yang Jarang Diketahui

Seperti isu administrasi pemerintahan, pemilu, serta kebijakan strategis lainnya.

Tidak satu pun rapat secara khusus menjadwalkan pembahasan lanjutan mengenai nasib tenaga honorer.

Padahal, di lapangan masih banyak honorer yang belum memperoleh kepastian status, baik sebagai ASN maupun PPPK.

Sebagian dari mereka masih bekerja dengan honor minim, tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian karier.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa isu honorer akan semakin terpinggirkan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tegaskan Urusan Honorer Selesai, Honorer Tersisa Jadi Tanggung Jawab Pemda,Ini Penjelasannya

Sementara kebijakan pemerintah terus berjalan dengan asumsi bahwa persoalan tersebut telah selesai.


Suara Kekecewaan dari Organisasi PPPK

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih.

Ia menilai tidak adanya pembahasan honorer dalam agenda resmi DPR menjadi pukulan bagi para tenaga non-ASN.

Baca Juga: Wajib Pajak Bernapas Lega, Lapor SPT Tahunan 2025 Bisa Sampai 31 Maret 2026

Dikutip dari JPNN, 25 Januari 2026, Nur Baitih membeberkan bahwa:

“Ada beberapa rapat kerja di bulan ini tidak satu pun membahas honorer. Memang ada anggota dewan yang menyinggung honorer dan PPPK di sela-sela rapat, tetapi tidak masuk agenda utama,”.

Menurut Nur, tanpa pembahasan resmi di forum DPR, aspirasi honorer berpotensi kembali terabaikan.

Baca Juga: Jasa Buat Website Top Up Game Otomatis Tanpa Modal, Daftar Reseller Sekarang!

Ia menegaskan bahwa persoalan honorer belum sepenuhnya tuntas, terutama bagi mereka yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.


Pemerintah Anggap Masalah Honorer Sudah Selesai

Di sisi lain, pemerintah memiliki pandangan berbeda.

Melalui pernyataan pejabat BKN, pemerintah menilai bahwa kebijakan terkait honorer telah diselesaikan melalui regulasi pengangkatan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, sebelumnya menyatakan bahwa sisa honorer yang belum terakomodasi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, jalur yang tersedia bagi honorer untuk menjadi ASN adalah melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pandangan ini yang kemudian menjadi dasar bahwa isu honorer tidak lagi dianggap mendesak untuk dibahas di tingkat DPR.

Baca Juga: KPM Usia 20–40 Tahun Terancam Graduasi Bansos Tahap 1, Ini Solusi Lewat Program PENA 2026

Meskipun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum selesai.


Dampak Nyata bagi Honorer di Daerah

Tidak masuknya isu honorer dalam agenda rapat Komisi II DPR berdampak langsung pada kondisi psikologis dan ekonomi para tenaga honorer.

Banyak dari mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun kini kembali dihadapkan pada ketidakpastian.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair untuk Siapa Saja? Simak Daftar ASN Penerima di Sini

Tanpa dorongan kuat dari DPR, penyelesaian nasib honorer sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antarwilayah, tergantung kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.


Harapan Masih Ada?

Meski situasi saat ini terbilang suram, para honorer dan organisasi profesi masih berharap adanya perubahan sikap dari DPR.

Baca Juga: Ancaman Kekosongan ASN! Lonjakan Pensiun 5 Tahun ke Depan Perlu Disiapkan Sejak Sekarang

Mereka berharap Komisi II membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat atau memasukkan isu honorer dalam agenda pembahasan berikutnya.

Bagi honorer, kejelasan status bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut pengakuan atas pengabdian panjang mereka terhadap negara.

Tanpa perhatian serius dari pembuat kebijakan, harapan itu dikhawatirkan benar-benar pupus.***