POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kabar baik bagi para honorer.

Pasalnya ada kelonggaran aturan yang diterapkan oleh Kemenpan RB terkait dengan pengangakatan PPPK paruh Waktu.

Sebelumnya diketahui bahwa hanya honorer yang masuk database BKN saja yang berhak untuk mendapatkan PPPK Paruh Waktu.

Namun aturan tersebut kini berubah.

Baca Juga: SIPENA, Program Mahasiswa KKNT IPB University Dorong Legalitas Usaha UMKM di Desa Jatinom Wonogiri

Ada beberapa kriteria yang berhak untuk diangkat menjadi PPPK paruh Waktu, di antaranya adalah R1, R2, R3, R4 dan juga R5 yang tidak lulus seleksi CASN 2024.

Mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang harus dilakukan oleh instansi adalah sebagai berikut:

1. Data Tenaga Non ASN

SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilan data tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Kriteria tenaga non ASN yang dimaksud di atas adalah sebagai beriktu:

- Non ASN terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataa, R3, R3b dan R3T)

- Non ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan dan R4)

Baca Juga: Proyek Jalan Rengasdengklok Telan Korban, LBH Bumi Proklamasi Siap Laporkan Kontraktor ke Polisi

- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

2. Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:

- Nama Non ASN

- Jabatan*

- Kualifikasi Pendidikan

Baca Juga: Kemenpan RB Putuskan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Setelah Itu Diangkat Penuh Waktu atau Dirumahkan?

- Unit Penempatan**

Jika ada non ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Instansi wajib memiliki alasannya.

Instansi juga wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

* Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksana

** Lokasi kebutuhan:

a. Jabatan fungsional Guru pada Dinas Pendidikan

b. Jabatan fungsional Tenaga Kesahatan pada Dinas Kesehatan

Baca Juga: Sudah Dilakukan Pengusulan, 1.778 Honorer Tinggal Menunggu Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dari BKN!

3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

- Jabatan

- Kualifikasi Pendidikan

- Unit Penempatan

- Jumlah Kebutuhan

Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

- Panselnas melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu

- Instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu

- Tenaga non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing

5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu

- Instansi pemerintah mengusulan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN

- BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu

- PPK menetapkan SK dan mengangakat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun

Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai aturan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Biar Nggak Gitu-Gitu Aja, Ini Ide Lomba 17-an yang Anti Mainstream!

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan acuan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Artinya gaji PPPK paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan upah minimum wilayah tempat kerja.

Kemudian untuk jam kerja PPPK paruh Waktu ini sangat fleksibel.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah 4 jam per hari dengan masa perjanjian setiap satu tahun sampai resmi diangkat menjadi PPPK penuh Waktu.

***