POJOKSATU.id – Bapak/Ibu pasti pernah mendengar pertanyaan ini: kenapa di TNI tidak ada honorer? Kenapa di Polri tidak ada honorer?

Tapi di dunia pendidikan, istilah guru honorer masih begitu akrab bahkan sampai 2026.

Pertanyaan ini bukan sekadar perbandingan, tapi cerminan kegelisahan banyak guru yang sudah mengabdi lama namun statusnya belum jelas.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Tanpa Validasi Info GTK? Mekanisme Terbaru TPG 2026 dan Dampaknya

Lalu sebenarnya, kenapa guru honorer masih ada? Yuk kita kupas berdasarkan regulasi, bukan sekadar asumsi.

Awal Mula Guru Honorer Muncul

Fenomena guru honorer muncul karena kebutuhan riil di sekolah tidak selalu sebanding dengan formasi ASN yang tersedia.

Sekolah membutuhkan guru untuk mengisi rombongan belajar.

Sementara proses rekrutmen ASN terbatas kuota dan waktunya.

Baca Juga: Info GTK Jadi Penentu TPG Cair atau Tidak, Begini Cara Cek Validasi Data Guru Agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Tertunda

Akhirnya, sekolah baik negeri maupun swasta mengangkat guru honorer untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.

Berbeda dengan TNI atau Polri yang memiliki sistem rekrutmen terpusat dan kebutuhan personel dihitung secara komando nasional, kebutuhan guru tersebar di ribuan sekolah dengan kondisi beragam.

Di sinilah celah honorer mulai terbentuk.

Apa Kata Regulasi ASN?

Sejak terbitnya Undang-Undang ASN terbaru, pemerintah sebenarnya sudah menegaskan bahwa sistem kepegawaian negara hanya mengenal dua kategori:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Secara regulasi, istilah honorer sebenarnya tidak lagi diakui dalam struktur ASN jangka panjang.

Namun dalam praktiknya, banyak guru honorer yang diangkat oleh sekolah atau daerah sebelum kebijakan tersebut sepenuhnya diterapkan.

Baca Juga: 6 Tragedi Laut Paling Mengguncang Indonesia! Dari Sinar Bangun hingga KM Selebes Terbalik

Transisi inilah yang membuat status honorer masih ada sampai sekarang.

Lalu Di Mana Posisi PPPK?

Program PPPK guru menjadi solusi yang didorong pemerintah untuk menghapus honorer secara bertahap.

Melalui seleksi PPPK, guru honorer diberi kesempatan mendapatkan status resmi dengan gaji dan perlindungan lebih jelas.

Baca Juga: Info GTK Jadi Penentu TPG Cair atau Tidak, Begini Cara Cek Validasi Data Guru Agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Tertunda

Tapi di lapangan, tantangannya tidak sederhana:

1. Tidak semua honorer memenuhi syarat administrasi.

2. Kuota seleksi terbatas.

3. Ada perbedaan kebutuhan antar daerah.

Baca Juga: Info GTK Jadi Penentu TPG Cair atau Tidak, Begini Cara Cek Validasi Data Guru Agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Tertunda

4. Proses seleksi berbasis sistem terkadang terkendala data.

Bapak/Ibu yang sudah lama mengabdi tentu berharap proses ini lebih cepat dan menyeluruh.

Kenapa Profesi Lain Tidak Ada Honorer?

Secara struktur, TNI, Polri, jaksa, dan lembaga negara lainnya berada dalam sistem rekrutmen nasional yang ketat dan terpusat.

Tidak ada ruang bagi satuan kerja untuk mengangkat tenaga di luar sistem resmi.

Sementara di sekolah, kepala sekolah memiliki kebutuhan riil yang kadang mendesak.

Baca Juga: Info GTK Jadi Penentu TPG Cair atau Tidak, Begini Cara Cek Validasi Data Guru Agar Tunjangan Sertifikasi Tidak Tertunda

Ketika formasi ASN belum turun, pilihan praktisnya adalah merekrut guru honorer agar proses belajar tetap berjalan.

Artinya, perbedaan bukan pada nilai profesinya, tapi pada sistem tata kelolanya.

Apakah Honorer Akan Benar-Benar Dihapus?

Pemerintah sudah beberapa kali menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan honorer melalui skema PPPK.

Namun proses ini bertahap dan bergantung pada kemampuan anggaran negara serta kesiapan data nasional.

Baca Juga: Data Bantuan Sosial Makin Akurat! DTSEN Satukan DTKS, BPJS, Dukcapil, hingga PLN

Ke depan, jika sistem satu data guru dan kebutuhan formasi sudah lebih presisi, kemungkinan besar pola pengangkatan honorer akan semakin dipersempit.

Apa yang Bisa Dilakukan Guru Honorer Sekarang?

Yuk realistis dan fokus pada langkah yang bisa dikontrol:

1. Pastikan data Dapodik selalu valid.

2. Lengkapi dokumen administrasi seperti SK dan riwayat mengajar.

3. Ikuti informasi resmi seleksi PPPK.

4. Siapkan diri menghadapi tes berbasis kompetensi.

Bapak/Ibu, menjadi guru honorer bukan berarti kualitasnya berbeda.

Banyak honorer yang justru menjadi tulang punggung sekolah.

Namun selama regulasi ASN hanya mengenal PNS dan PPPK, arah kebijakan memang menuju penghapusan status honorer secara bertahap.

Harapannya, proses ini berjalan adil dan manusiawi.

Karena di balik istilah “honorer”, ada dedikasi panjang yang tidak bisa dinilai hanya dari status administratif.***