POJOKSATU.id - Honorer TMS dan juga kategori R4 kini mulai mempertanyakan nasib mereka.

Perlu diketahui bahwa honorer R4 adalah tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan tidak lolos seleksi PPPK 2024 atau tidak mendapatkan formasi.

Sementara itu honorer TMS adalah tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi administrasi tau tahapan lain.

Jadi disimpulkan bahwa honorer TMS dan juga R4 ini tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Baca Juga: UMK Naik Kelas! Tujuh Mitra Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kini Dipasarkan di Bright Store

Lantas bagaimana nasib mereka setelah dinyatakan tidak lolos seleksi?

Mengingat pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di seluruh instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer.

Apakah mereka perlu melakukan tes ulang untuk dinyatakan lolos menjadi PPPK?

Diketahui bahwa dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pemerintah telah membuka jalur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: SPTJM Sudah Valid TAPI Masih Muncul Silang Merah di Persyaratan PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Begini Arahan dari Pak Dirjen!

PPPK Paruh Waktu ini dibuka bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Namun PPPK Paruh Waktu ternyata dibuka bagi honorer yang sudah masuk database BKN.

Dan juga telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 saja.

Lantas bagaimana nasib honorer non database BKN?

Baca Juga: Lebih Praktis! Ajukan BRI Easy Card via Website Resmi, Dapat Bonus E-Voucher Rp100 Ribu

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa honorer non database BKN atau kategori R4 ternyata bisa tetap diangkat PPPK Paruh Waktu.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh honorer R4 dan juga TMS.

1. Telah aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih bertugas hingga kini.

2. Usia tidak lebih dari 56 tahun saat pendataan.

3. Lulusan minimal D3 atau S1.

Baca Juga: Menpan RB Akhirnya Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS di Pertengahan Tahun 2025 Ini, Langsung Cek Rincian Nominalnya!

4. IPK minimal 2,75 (meski bisa menyesuaikan bila ada kebijakan afirmasi).

5. Tidak sedang memasuki masa pensiun atau pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

Honorer R4 dan TMS yang memenuhi lima syarat di atas maka berpeluang untuk tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP.

***