POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Saat ini peserta yang dinyatakan lolos tinggal menunggu penetapan SK.

Untuk seluruh penetapan dan pengangkatan honorer menjadi PPPK harus selesai paling lambat pada tanggal 01 Oktober 2025.

Diketahui bahwa pada pelaksanaan PPPK 2024 ini ada yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Tahap Lapor Diri, Waspadai Kesalahan Data di Dapodik!

Pelaksanaan PPPK 2024 ini terutama pada tahap 2 memprioritaskan honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK.

Hal ini sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dimana dijelaskan bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

Pengangkatan PPPK ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini 3 Penyebab Utamanya, Waspadai!

Dan terbukti pada pelaksanaan PPPK 2024 ini banyak honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Namun sayangnya tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Contohnya adalah honorer dengan kategori R2 dan juga R3.

Honorer kategori R2 dan juga R3 yang dinyatakan lulus seleksi serta mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Donor Darah di 3 Lokasi

Namun honorer kategori R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi dan tidak lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini pemerintah telah menetapkan prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi yang perlu dicatat, hanya ada 7 formasi jabatan saja yang bisa diisi oleh R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tujuh formasi jabatan itu adalah:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

Baca Juga: Technogym Hadir di FHI Expo 2025: Healthness is Born Solusi Wellness Pintar, dan Elegan untuk Industri Hospitality

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: Seleksi Dewan Pengawas LPI Tahun 2025 Dibuka, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Jadi bagi honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dipastikan akan mengisi 7 formasi jabatan di atas.

***