POJOKSATU.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memberikan kabar baik bagi honorer R2 dan R3 tanpa L.

Zudan Arif menghimbau kepada instansi pusat dan juga pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Karena sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 instansi pusat maupun Pemda tidak diperbolehkan lagi untuk menangkat maupun memberikan gaji kepada honorer.

Baca Juga: CATAT! Jangan Sampai Salah Gunakan! Ini Daftar Larangan Penggunaan Dana BOS Pesantren!

Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa PPPK Paruh Waktu ini hanya bersifat sementara.

Hal ini pun sudah dijelaskan dalam Kepmenpan RB 16 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ketika kemampuan fisikal pemda sudah memadai.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Beasiswa Indonesia Bangkit: Syarat Utama yang Wajib Kamu Penuhi

Saat ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai sudah mendesak memgingatadanya sejumlah tenaga honorer yang mulai dirumahkan.

Oleh karena itu Kepala BKN meminta instansi pusat dan pemda segera mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu saat ini pemerintah telah menyiapkan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 berikut ini:

1. Pejabatb Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.

Baca Juga: Langsung Diungkap Operator GTK Pusat, Penyebab Lamanya Pencairan TPG di Tahun 2025!

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai Non ASN wajib diusulkan oleh PPK

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Baca Juga: SMK Akan Diperpanjang Menjadi 4 Tahun untuk Persiapan Kerja di Luar Negeri

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK

7. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian

8. PPPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan

***