POJOKSATU.ID - Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat banyak honorer waswas.

Hal itu karena tidak adanya batasan waktu terhadap PPPK Paruh Waktu.

Tidak adanya batas waktu berapa tahun, honorer R2 dan R3 khawatir PPPK Paruh Waktu akan terparkir sampai batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga: Kumpulan Jurnal Pembelajaran dan Aksi Nyata PPG 2025, Refleksi Nyata Guru Menuju Profesionalisme

Ketua umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan, pemerintah harus menetapkan berapa tahun maksimal pegawai paruh waktu ini dialihkan ke PPPK.

Hal ini, kata Faisol, agar honorer R2 dan R3 yang diparkir sementara di PPPK paruh waktu bisa menikmati rasanya menjadi penuh waktu.

"Gaji PPPK paruh waktu kan sama seperti gaji honorer, ini yang dikhawatirkan juga. Kalau terlalu lama diparkir di paruh waktu tanpa ada batasan jelas berapa lama, yang rugi honorer R2 dan R3 karena keburu pensiun dahulu," imbuhnya.

Baca Juga: Pemberdayaan Pelaku Usaha UMKM dalam Mendukung Program Makan Bergizi di Wilayah di Bekasi

Sementara itu, Ketum Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, walaupun honorer K2 prioritas dalam optimalisasi, tetapi bukan jaminan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Semuanya tergantung formasi yang tersedia.

"Iya kalau banyak formasinya honorer K2 pasti banyak yang terakomodasi. Kalau sedikit ya dialihkan ke paruh waktu," ungkap Nur menambahkan.

Masalahnya, lanjut Nur, tidak ada aturan jelas pemerintah mengenai berapa lama PPPK paruh waktu dialihkan ke penuh waktu.

Baca Juga: Breakingnews, Trump Umumkan AS Serang 3 Fasilitas Nuklir Iran di Fordow, Natanz dan Esfahan

Adapun Nur mengkhawatirkan jika Pemda akan betah dengan sistem PPPK paruh waktu dan membiarkan honorer K2 pensiun.

Apalagi gaji (paruh waktu) mengikuti standar yang selama ini berlaku.

Baca Juga: 93 WNI Beserta Staf Kedubes Dievakuasi dari Teheran ke Azerbaijan, Tempuh Jalan Darat 16 Jam

"Menurut saya ini harus jadi perhatian pemerintah pusat agar PPPK paruh waktu sifatnya hanya sementara dan bukan sampai pensiun," pungkasnya.***